PPDB 2021 Pakai Zonasi Provinsi, Begini Penjelasan Dindikbud Banten

RMOLBANTEN Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten tahun 2021 menerapkan sistem zonasi dalam Provinsi bukan Kabupaten dan Kota.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (8/6).

"Maksud Jalur provinsi adalah titik sekolah akan menerima siswa terdekat di Sekolah itu," ujar Tabrani.

Menurut Tabrani, PPDB jalur zonasi akan memperioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten dan Kota yang sama dengan sekolah asal.

Dikatakan Tabrani, prinsip dasar jalur zonasi untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

"Sekolah titiknya ini, kemudian melingkar aja siswa terdekat garis lurus sesuai maps- nya, kalau sudah terpenuhi kuota rombel maka selesai," katanya.

Tabrani mencontohkan, di sekolah tertentu kuota rombel perlu 260 peserta didik, ketika 260 siswa melingkar jarak yang terdekat yang dipastikan diterima dan bila kuota habis ya udah selesai.

"Berapa jarak meternya? Itu sangat tergantung, misal setelah 50 meter, 60 Meter, 70 meter, 100 meter, 500 meter, sampai 1 kilo masih kurang. Bisa jadi menyesuaikan, Pokoknya cukup rombel terpenuhi selesai," ungkap Tabrani.

Tabrani tak menapikan bila di sekolah-sekolah tertentu baik di Lebak maupun di Pandeglang ada yang kesulitan mencapai target rombel.

"Sekolah ada tapi tidak terpenuhi yaudah isi sampai penuh. Kan banyak itu di Pandeglang, Lebak ada yang kadang-kadang udah tiga hari pendaftaran tahu-tahu tidak penuh siswanya. Pada saat posisi engga penuh apakah ditutup biarin sampai penuh diberikan kesempatan kepada masyarakat," terangnya.

Selain itu, Tabrani memastikan calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

"Dan siswa enggak bisa daftar di beberapa sekolah. Jadi, kalau dia sudah daftar di satu sekolah, dia enggak bisa lagi untuk daftar disekolah lain. Karena ini kan Kita upayakan dengan sistem online dalam satu aplikasi," katanya.

"Siswa yang sudah daftar di SMA itu tidak bisa daftar di SMK, begitu sebaliknya siswa yang sudah daftar di SMK ngga bisa daftar lagi di SMA," imbuhnya.

Penerapan zonasi ini untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang benar-benar minat, jangan sampai peserta yang tidak minta sudah mendaftar diterima, kemudian mundur pindah lagi kesekolah lain.

"Kita Menghindari itu untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak kita yang sungguh-singgguh untuk mendaftar di Sekolah," pungkasnya.

Diketahui, PPDB Provinsi Banten diawali untuk jejang sekolah SMK mulai dibuka waktu pendaftaran dari 14 sampai 18 Juni 2021, waktu pengumuman akan disampaikan 30 Juni dan waktu daftar ulang 1 hingga 9 Juli 2021.

Sementara PPDB SMA, pendaftaran Jalur zonasi dilaksanakan mulai 21 sampai 23 Juni 2021. Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua mulai 30 Juni sampai 2 Juli 2021, kemudian Jalur Prestasi dimulai 30 Juni hingga 4 Juli 2021.

kuota PPDB SMK kurang lebih akan menampung sekitar 29 ribu siswa, kemudian SMA sekitar 43 ribu, informasi lengkap bisa diakses di laman PPDB.bantenprov.go.id. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3w3iYtu
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPDB 2021 Pakai Zonasi Provinsi, Begini Penjelasan Dindikbud Banten"

Posting Komentar