Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berinisial YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) selaku Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.

“Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini,” kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). (Red)

The post Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19"

Posting Komentar