Kota Serang Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Mainnya

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021. Hal itu sesuai intruksi Walikota Serang nomor 180/ 440- Huk/ 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Intruksi Walikota tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin usai rapat bersama Forkopimda di Aula lantai satu Setda Pemkot Serang, KSB, Kota Serang, Jumat (2/7/2021).

Walikota menjelaskan saat ini Kota Serang dalam kriteria level 4, maka Pemkot akan menerapkan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Kota Serang. Selain banyak poin aturan di PPKM Darurat, namun ada 14 poin yang penting dan pengetatan pada sistem PPKM Darurat di antaranya

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah perguruan tinggi Akademi atau tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Kedua pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid 19 industri orientasi ekspor diberlakukan lima puluh persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian critical seperti energi kesehatan keamanan logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 20. 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Keempat, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kelima kegiatan pada pusat perbelanjaan Mall pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketujuh, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Kedelapan, fasilitas umum seperti area publik Taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kesembilan, kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Kesepuluh, transportasi umum seperti kendaraan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberi lakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kesebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Keduabelas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H- 2 untuk pesawat udara serta antigen H -1 untuk produk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketigabelas, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Keempatbelas, pelaksanaan PPKM mikro di RT atau RW zona merah tetap diberlakukan.

(Dhe/Red)

The post Kota Serang Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Mainnya first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kota Serang Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Mainnya"

Posting Komentar