Masyarakat Perlu Tahu, Begini Penerapan PPKM Darurat Di Provinsi Banten

RMOLBANTEN Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten dan Kota di wilayahnya.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Instruksi yang diteken WH pada 2 Juli 2021 itu mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

"Tujuh Kabupaten dan Kota itu meliputi tiga Kabupaten/Kota berada pada level empat mulai Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat Kabupaten dan Kota lainnya berada pada level tiga meliptui Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak.

Sehingga daerah level tiga diperlakukan sama dengan daerah level empat," kata Wahidin Halim dalam keterangan tetulis kepada wartawan, Jumat (2/7).

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan WH, PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

"Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO)," katanya.

Selain itu, untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan seratus persen WFO," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung dia, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall pusat perdagangan ditutup sementara," katanya.

"Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.

Kemudian, kata WH untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara," terangnya.

Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

"Untuk layanan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.

Disisi lain, dalam aturan itu juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Perniakahan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,"

Sementara itu Target orang dites per hari untuk setiap Kabupaten dan Kota yakni untuk Kota Cilegon dengan target 959 perhari, Kota Serang 1.518, Kota Tangerang 4.872, Kota Tangerang Selatan 3.736, Kabupaten Lebak 2.810, Kabupaten Serang 3. 249, Kabupaten Tangerang 8. 244 dan Kabupaten Pandeglang 2.629 perhari.

WH juga meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas.

"Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam level empat maupun level tiga, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19" pungkasnya. [ars]






from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dCorAq
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masyarakat Perlu Tahu, Begini Penerapan PPKM Darurat Di Provinsi Banten"

Posting Komentar