Ombudsman Banten Apresiasi Pelaksanaan PPKM Level 4 Di Kabupaten Tangerang

RMOLBANTEN Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Provinsi Banten.

Ombudsman Banten melakukan pemantauan langsung ke titik-titik penyekatan dan pengendalian di wilayah Provinsi Banten.

Pemntauan Ombudsman Banten mendasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang memperpanjang PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 4 dan Level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya Ombudsman Banten telah melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan bersama Zainal Muttaqin, Harri Widiarsa dan Rizal Nurjaman serta tim lainnya melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (31/7).

"Pemantauan ini, sebagai langkah Ombudsman selaku Lembaga Negara pengawas pelayanan publik untuk memastikan pelaksanaan Intruksi Pemerintah Pusat (InMendagri 24 Tahun 2021) yang dilaksanakan oleh aparatur berjalan dengan optimal," terang Dedy Irsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).

Kata Dedy, dirinya bersama tim melakukan pemantauan di beberapa titik penyekatan dan pengendaliandi Pos Penyekatan Citra Raya, Pos Pengendalian PPKM Balaraja Barat, dan Pos Pengendalian PPKM Balaraja Timur.

"Hasil pemantauan Ombudsman, Penyekatan dan Pengendalian PPKM di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dengan baik. Banyak petugas yang berjaga di pos-pos pengendalian dan penyekatan PPKM," ujar Dedy..

Disampaikan Dedy, berdasarkan keterangan Petugas kepolisian di lapangan, Kapolres beserta pejabat utama Polres Kota Tangerang selalu mengontrol pos penyekatan dan pengendalian PPKM Level 4 di Kabupaten Tangerang dan Forkompinda juga sesekali ikut berkunjung dan memantau beberapa pos tersebut.

Dedy menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Tangerang dibawah pimpinan Kombes Wahyu Sri Bintoro sebagai Kapolresta Tangerang yang secara serius melaksanakan penyekatan dan pengendalian di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Ombudsman Bantenmelakukan pemantauan rumah makan dan toko kelontong pada pukul 20.30 hingga 23.30 WIB. Sebagian besar rumah makan dan toko toko sudah patuh dan taat pada aturan PPKM Level 4 saat ini, bahkan tim Ombudsman Banten sempat kesulitan ketika mau makan ditempat dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.

"Lebih dari tiga rumah makan yang didatangi mengatakan tidak bisa makan ditempat hanya bisa take away (dibawa pulang}, padahal aturan sudah membolehkan dengan tetap memperhatikan prokes dan maksimal 20 menit, ujar Dedy

"Mungkin sebagian masyarakat berharap PPKM ini disudahi saja karena diangggap mempersulit perekonomian masyarakat, namun di satu sisi penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat, hal ini memang sebuah dilema, harus ada satu pemahaman antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, sehingga Covid-19 terkendali dan perekonomian masyarakat terus berputar” demikian kata Dedy. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3BTYGWy
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ombudsman Banten Apresiasi Pelaksanaan PPKM Level 4 Di Kabupaten Tangerang"

Posting Komentar