Besok, Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Kembali Berlaku

RMOLḄANTEN Aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan. Aturan ini kembali berlaku pada 12-16 Agustus 2021 bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini bertujuan membatasi mobilitas warga selama PPKM Level 4.

"Kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari RMOLJakarta Selasa (10/8).

Adapun kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan di ruas-ruas jalan utama. Seperti Jalan Jenderal Soedirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Aturan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap sebelumnya ditiadakan pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak awal pandemi Covid-19 melanda ibukota. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3AuYLhZ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Besok, Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Kembali Berlaku"

Posting Komentar