E-KTP Transgender

PEMERINTAH Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang, sudah merekam 22 data transgender yang belum memiliki KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini, menjelaskan bahwa program ini sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, agar para transgender dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia. Setelah mendapatkan identitas berupa KTP elektronik, KK, dan Akta Kelahiran. "Para transgender bisa mendapatkan pelayanan administrasi lainnya. Seperti, layanan kesehatan untuk berobat maupun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," ujar Sri di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Selasa (24/8). Repro



from RMOLBanten.com https://ift.tt/38bYUe8
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "E-KTP Transgender"

Posting Komentar