GRADANA Peroleh Izin Usaha P2P Lending dari OJK
SERANG – PT. Gradana Teknoruci Indonesia (GRADANA) Peer to Peer (P2P) Lending Proptech telah secara resmi memperoleh Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tertuang dalam keputusan OJK nomor KEP-67/D.05/2021 pada Jumat, 6 Agustus 2021. Peningkatan status dari terdaftar menjadi berlisensi menunjukkan kemampuan GRADANA dalam mematuhi persyaratan dari OJK di bidang operasional maupun secara bisnis dan teknologi.
Co-Founder dan COO GRADANA William Susilo mengatakan setelah melalui rangkaian proses yang cukup panjang akhirnya GRADANA secara resmi telah menerima izin usaha perusahaan penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK.
“Ini adalah kado terindah yang kami terima di bulan kemerdekaan ini mengobarkan api semangat kami untuk terus mengembangkan GRADANA menjadi lebih baik dan terus memberikan terbaik untuk indonesia,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).
Co-Founder dan CEO GRADANA Angela Oetama menambahkan bahwa tentunya pencapaian ini tidak luput atas kerjakeras seluruh tim GRADANA yang telah berhasil memenuhi segala kebutuhan untuk berizin ini, dan juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh Lender dan Borrower kami atas kepercayaannya, serta pada seluruh pihak yang membantu dalam perolehan izin usaha dari OJK ini.
“Perizinan ini menunjukkan bahwa GRADANA adalah salah satu perusahaan Peer to Peer Lending yang terpercaya karena telah berhasil memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK, kami telah memenuhin semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menunaikan tahapan pengajuan izin usaha di antaranya menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital, sudah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik, menyusun dan melaporkan self-assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko, bekerja sama dengan lembaga yang terdaftar di OJK, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, serta menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” sambung Angela Oetama.
Dengan diperolehnya izin usaha ini, GRADANA berkomitmen untuk berkembang untuk semakin menjadi lebih baik lagi lagi dengan mengembangkan aspek – aspek pengelolaan dan inovasi teknologi dan pengembangan sumber daya manusia dalam menjawab tantangan kebutuhan produk / jasa keungan bagi masyarakat dan bidang-bidang usaha lainnya demi mewujudkan inklusi keuangan yang sehat baik di bidang properti serta pembiayaan produktif.
Serta dengan mengantongi tanda berizin ini GRADANA telah menunjukan komitmen dalam mematuhi dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang telah diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai syarat penting dalam mendapatkan tanda berizin ini.
Hingga Juli 2021, GRADANA berhasil mempertahankan catatan Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 diangka 99.09%. GRADANA telah memiliki beberapa produk, di antaranya GraDP, Grastrata, GraSewa, GraRenov dan Grakarya, Semuanya dikembangkan untuk membuat properti lebih terjangkau bagi masyarakat baik dari sisi pembiayaan untuk pembelian, talangan sewa, maupun renovasi properti dan juga pembiayaan modal kerja jangka pendek dalm bantuk invoice financing bagi para vendor/pengusaha yang membutuhkan dana talangan untuk membantu alur kasnya.
GRADANA juga bekerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam ekosistem bisnis properti, seperti pengembang, agen, perusahaan interior dan renovasi, investor serta bank; sehingga dapat saling bersinergi dan menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masing-masing pihak.
(Red)
The post GRADANA Peroleh Izin Usaha P2P Lending dari OJK first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "GRADANA Peroleh Izin Usaha P2P Lending dari OJK "
Posting Komentar