Jaksa Pinangki Resmi Ditahan Di LP Wanita Klas IIA Tangerang

RMOLBANTEN Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman pidananya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II-A Tangerang.

Kini Jaksa Pinangki resmi menyandang status narapidana.

Kasie Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati membenarkan bila Pinangki menjalani masa hukumannya di tempatnya. Herti menambahkan, Pinangki tiba di LP Kelas II-A Tangerang, Senin (2/8) pukul 13.30 WIB. Dia, akan ditempatkan dengan tahanan lain.

"Iya betul, Jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Klas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita)," ujar Herti, Selasa (3/8).

Herti menuturkan, Jaksa Pinangki ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan wanita lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan diblok mapenaling," tambahnya.

Herti mengatakan tidak ada pengamanan khusus untuk Pinangki

"Tidak ada penanganan khusus, sama sepertiWarga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas" tutupnya.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3rOoAXb
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaksa Pinangki Resmi Ditahan Di LP Wanita Klas IIA Tangerang"

Posting Komentar