Pemkab Lebak Siap Laksanakan Perpres Tentang RANHAM
LEBAK – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 secara virtual.
Seperti yang telah diketahui Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021 lalu telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di Tanah Air. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham Eddy Hiariej, ia menyampaikan bahwa penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi melainkan juga substansi pencapaian aksi.
“Saya berharap RANHAM Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi oleh Kementerian dan Lembaga maupun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, yang pada akhirnya masyarakat dapat memperoleh manfaat dalam implementasinya” Ucap Wamenkumham melalui keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak siap berkomitmen dan bersinergi bersama stakeholders dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM tersebut.
“Kita tinggal penajaman-penajaman saja untuk RANHAM ini karena sebelumnya Pemkab Lebak sudah melaksanakan sesuai dengan Perpres terdahulu” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso.
Selain itu pada RANHAM generasi V, pemerintah akan fokus pada pelindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
(Red)
The post Pemkab Lebak Siap Laksanakan Perpres Tentang RANHAM first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Pemkab Lebak Siap Laksanakan Perpres Tentang RANHAM"
Posting Komentar