Sistem OSS, Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda

 

KAB. SERANG – Presiden telah meluncurkan sistem Online Single Submission atau OSS pada Senin (9/8/2021). Sistem tersebut memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berusaha dan proses perizinan termasuk meningkatkan kepercayaan investor membuka banyak lapangan kerja.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengikuti peluncuran sistem OSS secara virtual dan menyarankan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera menyiapkan sarana dan prasarananya untuk pelaksanaan kedepannya.

“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,” ujar Pandji.

Dalam rapat virtual tersebut, hadir Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, Kepala DPMPTSP, Syamsuddin, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Bagian Hukum, Sugihardomo, dan Sekretaris Diskoperindag, Dedi Arif.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan pada prinsipnya dengan diluncurkannya kembali sistem OSS terhitung hari ini mulai melayani perizinan kembali.

“Hari ini mulai lagi. Tinggal kita yang di daerah harus banyak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tandas Syamsuddin.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah daerah tidak akan bisa menarik retribusi jika belum di terbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait hal tersebut dan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG ini kalau dilihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit, jadi kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda ini menjadi skala prioritas untuk kedepan,” katanya.

Untuk di daerah, ia menyebutkan terdapat dua potensi retribusi yakni  IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua perda baru karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,” tandas Syamsuddin.
(Nin/Red)

The post Sistem OSS, Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem OSS, Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda"

Posting Komentar