Caplok Tanah Rakyat! ProDem: Gubernur Ridwan Kamil Harus Cabut SIPPT Sentul City

RMOLBANTEN Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus mencabut Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diberikan kepada Sentul City.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) beralasan SIPPT telah disalahgunakan untuk mencaplok dan merampas tanah rakyat Bojong Koneng. ProDem menilai tanah untuk rakyat, bukan untuk pengembang.

Aksi nyata dilakukan Jaringan Aktivis ProDEM dalam mengadvokasi dugaan upaya penggusuran tanah rakyat di Bojong Koneng, Bogor.

Pada Jumat (17/9), Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dan sejumlah aktivis ProDEM berkunjung kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung.

Kedatangan ini untuk menindaklanjuti surat audiensi 09/SP-PRDM/IX/2021 yang telah diterima bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Pemprov Jabar pada 15 September 2021.

Audiensi berkaitan dengan dugaan perampasan lahan yang dimiliki ribuan warga Bojong Koneng oleh pengembang Sentul City.

Iwan Sumule ingin agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diberikan kepada Sentul City.

"SIPPT diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat dan setiap 2 tahun sekali diperpanjang,” urai Iwan Sumule, Minggu (19/9).

Tuntutan tersebut kata Iwan Sumule cukup beralasan, sebab telah terjadi banyak sengketa yang diduga bermula dari upaya perampasan tanah rakyat terus dilakukan oleh Sentul City sebagai pemegang SIPPT.

Ditegaskan nya lagi SIPPT yang diberikan kepada Sentul City dievaluasi, bahkan harus ditarik oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar.

Karena SIPPT yang diterbitkan Gubernur Jabar, telah disalahgunakan untuk mencaplok dan merampas tanah rakyat Bojong Koneng. Tanah untuk rakyat, bukan untuk pengembang!” demikian Iwan Sumule dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/39nFi7a
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Caplok Tanah Rakyat! ProDem: Gubernur Ridwan Kamil Harus Cabut SIPPT Sentul City"

Posting Komentar