Di Kota Tangerang Syarat Nonton Bioskop Wajib Sudah Vaksin Dua Dosis

RMOLBANTEN Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan bioskop beroperasi mulai Kamis (16/9). Bagi pengunjung yang ingin menyaksikan film lewat bioskop, wajib sudah menjalani vaksin dua dosis.

Seperti terpantau di Cinema XXI Tangcity Mall, calon penontonnya wajib melakukan scan QR Code terlebih dulu. Kemudian wajib dipastikan pengunjungnya sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali, serta melakukan transaksi cashless.

"Harus divaksinasi dua kali, kami juga pastikan di dalam studio, aturan duduknya 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Jadi aturannya, satu bangku terisi, satunya lagi dikosongkan, begitu seterusnya, " ungkap Kadisbudpar Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar saat meninjau hari pertama pengoperasian Cinema XXI, Kamis (16/9).

Tak hanya itu, Disbudpar memastikan kalau tiap studio wajib memiliki sinar ultraviolet di setiap ventilasi udaranya. Hal tersebut agar meminimalisir kuman, virus, dan segala kemungkinan penularan penyakit di dalam studio.

Begitu juga dengan sterilisasi studio yang wajib dilakukan setiap usai perputaran film. Sehingga, pengunjung baru akan mendapatkan kebersihan lagi.

"Untuk kafenya juga ditutup, karena ada pelarangan makan dan minum di dalam studio. Begitu juga selama nonton, tidak boleh buka masker ataupun berpegangan tangan," kata Ubaidillah.

Di Kota Tangerang sendiri ada 6 bioskop yang diperbolehkan beroperasi. Dengan ketentuan jam operasional dari jam 12.00 hingga 19.00 Wib, dengan ketentuan dari enam studio hanya boleh tiga studio yang dibuka. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3Chjwyy
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Kota Tangerang Syarat Nonton Bioskop Wajib Sudah Vaksin Dua Dosis"

Posting Komentar