Gila! Jual Beli Jabatan Selama Lima Tahun Transaksinya Tembus Rp 120 Triliun

RMOLBANTEN Praktik jual beli jabatan di Indonesia, bisa dikatakan sangat subur. Setidaknya dalam lima tahun transaksi suap jual beli jabatan mencapai Rp 120 triliun.

Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Efendi mengungkap data praktik jualbeli jabatan itu. Sofian menyebut angka itu terakumulasi selama dirinya menjadi salah satu komisioner KASN pada periode 2014-2019.

Jika dihitung rata-rata pertahunnya mencapai Rp24 triliun transaksi jual beli jabatan di lingkungan kepala daerah.

"Itu Rp 120 triliun yang terakhir waktu saya di sana tahun 2019. Nah, ini, jelas saya kira sekarang ini sudah melebihi angka tahun 2019 itu," ujar Soian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (1/9).

Sofian menyebut Rp 120 triliun tersebut berasal dari 200 kasus jual beli jabatan yang telah terungkap.

Menurut dia, tingginya nilai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan karena ongkos politik yang terlalu besar. Sofian mencontohkan, saat ini rata-rata ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi bupati antara Rp 50-100 miliar dan berbeda di setiap daerah.

"Karena mahalnya biaya politik. High cost politic itu. Itu yang menjadi penyebab utama," kata Sofian.

Sofian juga turut menyoroti UU 5/2014, yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.

Padahal menurutnya di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.

"Itulah yang diberi kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan menteri, bukan, bukan bupati," Sofian Efendi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID.[dzk]







from RMOLBanten.com https://ift.tt/38tYSyk
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gila! Jual Beli Jabatan Selama Lima Tahun Transaksinya Tembus Rp 120 Triliun"

Posting Komentar