MK Putuskan Terpidana Korupsi Berhak Dapat Remisi
RMOLBANTEN Hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, termasuk pada terpidana korupsi.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, (30/9).
Namun, MK sendiri tetap memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis dan tidak mendapatkan remisi karena tidak mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar perkara pidana lain.
Sebab, pada dasarnya, segala fakta dan peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan sesuatu tindak pidana yang disangkakan maupun didakwakan kepada seseorang harus diperiksa di persidangan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan.
"Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights) sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas," katanya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi O.C. Kaligis mengajukan uji materi atas sejumlah pasal PP Nomor 99 Tahun 2012. Gugatan itu ia layangkan karena tidak mendapat remisi karena bukan justice collaborator.
Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur ketentuan khusus remisi bagi sejumlah narapidana, termasuk napi korupsi. Salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3kUX748
via gqrds
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, (30/9).
Namun, MK sendiri tetap memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis dan tidak mendapatkan remisi karena tidak mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar perkara pidana lain.
Sebab, pada dasarnya, segala fakta dan peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan sesuatu tindak pidana yang disangkakan maupun didakwakan kepada seseorang harus diperiksa di persidangan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan.
"Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights) sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas," katanya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi O.C. Kaligis mengajukan uji materi atas sejumlah pasal PP Nomor 99 Tahun 2012. Gugatan itu ia layangkan karena tidak mendapat remisi karena bukan justice collaborator.
Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur ketentuan khusus remisi bagi sejumlah narapidana, termasuk napi korupsi. Salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3kUX748
via gqrds
0 Response to "MK Putuskan Terpidana Korupsi Berhak Dapat Remisi"
Posting Komentar