Rekrut Pegawai Eks KPK Jadi ASN Polri, Komisi III Akan Minta Penjelasan Kapolri

RMOLBANTENKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan diminta penjelasan Komisi III DPR RI terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN di lingkungan Kepolisian.

Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmadkepada Wartawan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9).

"Teman-teman di Komisi III saya dengar dalam rapat memang akan meminta penjelasan dari Kapolri terkait rencana perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri," ujar Dasco.

Legislator Dapil Tangerang Raya ini menyampaikan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo yang sudah mengizinkan Kapolri sesuai dengan Undang-undang ASN.

"Sudah mendapat izin dari presiden sebagai pemegang kekuasaan ASN tertinggi menurut Undang undang ASN," ujar Dasco.

Untuk itu, kata Dasco, Kapolri lebih mengetahui apakah perekrutan tersebut bermanfaat untuk Polri atau tidak.

"Lalu kemudian Kapolri yang lebih tahu apakah itu kemudian itu bisa bermanfaat untuk Polri atau tidak," tandas Dasco.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan opsi yaitu solusi berkaitan dengan polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sigit siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3io7MTv
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rekrut Pegawai Eks KPK Jadi ASN Polri, Komisi III Akan Minta Penjelasan Kapolri"

Posting Komentar