Pasal Kelalaian Bakal Jerat Calon Tersangka Kebakaran Lapas Di Tangerang

RMOLBANTEN Pendalaman terhadap peristiwa kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang terus dilakukan polisi, termasuk, segera menemukan tersangka dalam kejadian yang merenggut 46 nyawa itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Lapas Klas I Tangerang.

Antara lain, Kalapas, Kepala Tata Usaha, Kabid Adminitrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kepala Seksi Perawatan dan Kepala KPLP Lapas Kelas 1 Tangerang.

Adapun sangkaan pasal yang bakal disematkan kepada calon tersangka kebakaran tersebut ialah 187 dan 188 KUHP junto pasal 359 KUHP.

"Sampai saat ini penyidik masih dlm proses pendalaman yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang. Ini masih didalami oleh penyidik namun pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspect," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

"Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," demikian Rusdi menandaskan.[ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3AbQ8ZS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasal Kelalaian Bakal Jerat Calon Tersangka Kebakaran Lapas Di Tangerang"

Posting Komentar