Penganiayaan Penista Agama M. Kece, Irjen Napoleon Resmi Tersangka

RMOLBANTEN Kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu akhirnya menyeret Irjen Napoleon Bonaparte menjadi tersangka.

Penetapan tersaangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (29/9).

Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3AWcnDy
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penganiayaan Penista Agama M. Kece, Irjen Napoleon Resmi Tersangka"

Posting Komentar