Peserta SKD CPNS 2021 Kabupaten Serang Wajib PCR dan Vaksinasi

KAB. SERANG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mewajibkan para peserta tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru 2021 memiliki hasil tes swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif. Hal itu dikarenakan pelaksanaan tes CASN, PPPK Guru dan Non Guru diadakan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mujiyati Erianis mengatakan persyaratan tersebut adalah persyaratan wajib untuk mengikuti tes seleksi CASN, PPPK Guru dan Non Guru.

Kemudian, bagi peserta yang terkena Covid-19 dan belum bisa divaksinasi diharapkan melaporkan ke instansi untuk dilakukan penjadwalan ulang dengan menyerahkan surat keterangan dokter bahwa peserta tidak bisa divaksin.

“Wajib, kalau komorbid dan belum bisa divaksin, bisa bawa surat keterangan penundaan vaksin dari dokter pemerintah,” ujarnya pada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (1/9/2021).

Dengan persyaratan tersebut, banyak para peserta tes yang merasa keberatan dikarenakan mahalnya biaya tes swab PCR maupun tes antigen.

Terkait hal itu, menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak bisa menggratiskan biaya tes swab PCR atau antigen.

“Karena keterbatasan anggaran, belum bisa memberikan PCR/Antigen gratis,” kata wanita yang akrab disapa Eris.

Diwawancara terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan aturan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang baru disampaikan pada tahun ini sehingga belum dianggarkan pada APBD 2021.

“Kalau tes PCR atau antigen itu diwajiibkan oleh pusat baru sekarang ini disampaikan rasanya, berarti tahun kemarin itu waktu penganggaran belum dianggarkan kalau persyaratan itu dari pusat baru sekarang disampaikannya. Karena kalau di Pemda dipaksakan diminta pun kalau tidak ada slot di APBD-nya susah,” tandasnya pada BantenNews.co.id usai menerima bantuan sejumlah tabung oksigen dan isinya dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten pada Senin (30/8/2021) lalu.

Sementara itu, untuk pelaksanaan tes seleksi CASN, PPPK Guru dan Non Guru 2021 di Kabupaten Serang rencananya akan digelar pada pertengahan Oktober di 23 titik lokasi (tiklok).

(Nin/Red)

The post Peserta SKD CPNS 2021 Kabupaten Serang Wajib PCR dan Vaksinasi first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peserta SKD CPNS 2021 Kabupaten Serang Wajib PCR dan Vaksinasi"

Posting Komentar