Polisi Bubarkan Jaipongan
POLISI dari PolsekK Pamarayan, Kabupaten Serang membubarkan paksa hiburan jaipong di acara hajatan khitanan di Kampung Nagrog, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu, (11/9). Penutupan hiburan jaipong tersebut dilakukan karena dikhawatirkan berpotensi mengundang kerumunan sehingga dapat menimbulkan klaster baru penyebaran oCvid-19. Hiburan jaipong tersebut dikemas secara lesehan, tidak mengenakan panggung. Hal tersebut bisa berpotensi mengundang kerumunan. Petugas dari Polsek Pamarayan pun mendatangi tempat hajatan dan menghimbau kepada penyelenggara hajat untuk tidak melaksanan hiburan jaipongan lesehan tersebut. Repro
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XfTUmE
via gqrds
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XfTUmE
via gqrds
0 Response to "Polisi Bubarkan Jaipongan"
Posting Komentar