Tersangka Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Bertambah Tiga Orang

RMOLBANTENHasil lanjutan pendalaman perkara kasus Kebakaran Lapas Tanggerang memasuki babak baru, dengan penetapan tiga tersangka baru.

Tiga tersangka tersebut memenuhi unsur delik dalam pasal 188 KUHP yang berawal dari kelalaian dalam pemasangan instalansi listrik hingga terjadi kebakaran.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di pasal 188 KUHP tentang keaalpaan hingga menyebabkan kebakaran," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).

Ketiga para tersangka ini diketahui sebagai dua pegawai lapas dan satu narapidana yang diperintah untuk memasang instalansi disana tanpa keahlian.

"Pertama warga binaan berinisial JMN, ia lalainya memasang instalansi listrik di sana, yang memang bukan sebagai ahlinya. Dan Kedua inisial PBB, dia adalah pegawai lapas, yang memang punya tanggung jawab menyuruh saudara JMN ini untuk memasang Instalansi tersebut, dan Ketiga saudara RS. ini atasan langsung dari saudara PBB," tutur Yusri.

Dengan ditetapkanya tiga tersangka baru, jumlah total tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tanggerang menjadi enam tersangka, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan unsur delik pasal 359 KUHP.

"Jadi total semuanya sudah 6 orang yang diteteapkan sebagai tersangka. tiga yang di pasal 359 KUHP kemudian yang tiga ini di pasal 188 KUHP jo 56 dan 55 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara," tandasnya. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/39NvV0X
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangka Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Bertambah Tiga Orang"

Posting Komentar