Yasonna Laoly Gagal Lindungi Nyawa Napi, MUI Sarankan Mundur Dari Menkumham

RMOLBANTEN Tragedi kebakaran yang terjadi Rabu dini hari (8/9) di Lapas Klas 1 Tangerag mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terus bertambah saat ini menjadi 45 orang.

Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan ucapan belasungkawa atas tragedi yang menelan korban puluhan orang.

Ikhsan berharap proses identifikasi cepat dan jenazahnya dikuburkan dengan baik.

Menurut Ikhsan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini. Sebab, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, kematian 45 orang warga binaan Lapas mengindikasikan buruknya tata kelola Lapas.

"Ini menunjukkan betapa buruknya tatakelola Rumah Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas, sehingga gagal melindungi nyawa para Napi dan terpanggang hidup-hidup," demikian catatan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID, Senin, (13/9).

Atas kegagalan melindungi warga keselamatan warga binaan Lapas, Ikhsan mengatakan, seharusnya Yasonna bersedia menyerahkan jabatannya.

Selain itu, Yasonna bisa meminta Jokowi menunjuk sosok yang tepat menjalankan tugas perbaikan tata kelola Lapas.

"Konsekuensi dari tragedi ini, maka Menkumham harus menyerahkan jabatanya sebagai pembantu Presiden dan meminta Presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan," demikian kata Ikhsan.

Doktor ilmu Hukum Universitas Jember ini juga meminta audit forensik dilakukan atas peristiwa ini. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah terjadinya insiden kebakaran Lapas serupa.

"Pemerintah juga harus memberikan perhatian ada keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab," pungkasnya. [dzk]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3916xnZ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yasonna Laoly Gagal Lindungi Nyawa Napi, MUI Sarankan Mundur Dari Menkumham"

Posting Komentar