UMK Banten 2022, SPSI Tangsel: WH Tidak Akomodir Usulan Serikat Pekerja!

RMOLBANTEN Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan Presiden.

Dimana UMK tahun 2022 se-Provinsi Banten hanya tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang sebesar Rp 4.125.186.86, Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.230.792.65 dan Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.

Sementara wilayah lainnya mengalami kenaikan, dimana Tangsel menjadi wilayah yang mengalami kenaikan cukup tinggi yakni Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

Sementara, Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen, Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.

Menanggapi penetapan UMK tersebut, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Tangsel, Vanny Sompie menganggap Gubenur Banten Wahidin Halim tidak mengakomodir usulan Serikat Pekerja di wilayah Banten.

"Penetapan UMK oleh Gubernur tersebut berdasarkan formula PP 36/2021, artinya Gubernur tidak mengakomodir usulan Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui Dewan Pengupahan dan rekomendasi Pak Walikota," papar Sompie saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).

Bahkan, Sompie menilai WH sapaan karibnya masuk dalam tekanan pemerintah dan tidak bisa memperhatikan kesejahteraan buruh.

"Kami sangat-sangat menyayangkan pihak Pemerintah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan Pekerja/buruh. Kami nilai bahwa Gubernur berada dalam tekanan Pemerintah Pusat," jelasnya.

Masih kata Sompie, seharusnya sebagai orang nomor satu di Provinsi Banten, WH bisa mengeluarkan terobosan untuk mensejahterakan nasib buruh dan terkesan tidak berani.

"Gubernur selaku Pimpinan Pemerintahan daerah yang sesungguhnya berkepentingan langsung dengan buruh di daerahnya sendiri, sama sekali tidak berani lakukan diskresi sebagai terobosan untuk menetapkan UMK diluar ketentuan PP 36/2021 yang kami anggap memang sangat tidak patut diberlakukan," ungkap Sompie.

"Bagi kami, PP 36/2021 tetap tidak bisa diberlakukan karena UUCK sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan MK," tutupnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dr3A2x
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UMK Banten 2022, SPSI Tangsel: WH Tidak Akomodir Usulan Serikat Pekerja!"

Posting Komentar