Memahami dan Memerangi Korupsi Kewajiban Seorang ASN
TANGERANG – Dalam mengantisipasi tantangan ke depan, baik yang bersifat internal berupa tuntutan kinerja pelayanan publik yang semakin meningkat maupun eksternal berupa tuntutan daya saing global bangsa maka perlu dilakukan peningkatan mutu SDM aparatur yang menguasai konsep anti korupsi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menggelar Pelatihan Anti Korupsi Angkatan I, yang dipesertai oleh 50 ASN Kota Tangerang, Senin (28/3/2022).
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah hadir secara daring pada kegiatan tersebut menyampaikan, pelatihan ini menjadi penting dikarenakan kemampuan memahami dan memerangi tindak pidana korupsi ini merupakan kemampuam yang wajib dimiliki oleh ASN.
“Kemampuan ini dapat memberikan dampak yang baik bagi peningkatan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh negara sehingga alokasi pendanaan atau anggaran dapat disebar kepada sektor-sektor pembangunan lainnya,” ucap Arief dalam keterangannya.
“Peningkatan pemahaman pegawai tentang konsep anti korupsi merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mutu pelaksanaan pembangunan dan ketercapaian kinerja pembangunan di Kota Tangerang,” tambah Arief.
Arief juga berharap melalui program pelatihan anti korupsi ini, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang mampu memahami konsep anti korupsi.
“Saya harap para ASN dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap perilakunya, dapat menjauhi dan menolak tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” harap Arief.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan ini dilakukan mulai tanggal 28 – 31 Maret 2022
Peserta pelatihan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Tangerang sebanyak 50 orang.
“Penyelenggaraan Pelatihan ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terus menerus dengan berbagai program dan pendekatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata dalam peningkatan pelayanan publik”.
Untuk diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda hadir sebagai narasumber pada pelatihan Anti Korupsi dan juga Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
(Ril/Red)
The post Memahami dan Memerangi Korupsi Kewajiban Seorang ASN first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Memahami dan Memerangi Korupsi Kewajiban Seorang ASN"
Posting Komentar