THR ASN di Kota Serang Segera Cair, Begini Alurnya

SERANG – Hari Raya Idul Fitri 2022 tinggal dua pekan lagi, salah satu isu yang ramai dibahas adalah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp22 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengatakan, anggaran THR ASN sudah dialokasikan pada APBD 2022. Namun, pencairannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis THR ASN.

“Anggaran sudah ada, sekitar satu bulan gaji, kira-kira Rp 22 miliar. Gaji tiap bulan Rp 22 miliar. Besaran THR satu kali gaji. Jadi, untuk THR juga Rp 22 miliar,” ujar Wachyu B Kristiawan, Senin (18/4/2022).

Wachyu B Kristiawan mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Kita menunggu PPnya. Petunjuknya seperti apa belum tahu,” ujarnya.

Mengenai besaran nominal THR masing-masing ASN belum ada kepastian. Apakah dibayarkan gaji pokok ditambah tunjangan atau hanya gaji pokok saja, kepastiannya masih menunggu PP yang mengatur THR ASN 2022.

“Tiap tahun ada PP-nya. Untuk tahun 2022 belum keluar, kita disuruh menyiapkan ya kita siapkan,” ujarnya.

Wachyu B Kristiawan menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan penghitungan besaran nominal THR ASN karena masih menunggu kriteria dari pemerintah pusat.

“Belum tau, tunggu PP-nya. Biasanya sesuai gaji yang dia terima,” ujarnya. (Dhe/Red)

The post THR ASN di Kota Serang Segera Cair, Begini Alurnya first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "THR ASN di Kota Serang Segera Cair, Begini Alurnya"

Posting Komentar