2 Oknum Hakim yang Ditangkap BNNP Banten Pernah Nyabu di Kantor PN Rangkasbitung

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penangkapan 2 oknum hakim dan 1 ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.

Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.

Penangkapan bermula saat petugas BNNP Banten menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir. Tim Berantas BNNP Banten kemudian melakukan kontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, paket sabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Jalan Ir Juanda, Rangkasbitung Barat, Lebak, Banten. Pukul 10.00 WIB hari yang sama, kemudian datang ASN PN Rangkasbitung berinisial RAS yang akan mengambil paket sabu tersebut.

“Pertama kita tangkap RAS dan kita introgasi yang bersangkutan. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim),” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Tim Berantas BNNP Banten pun kemudian datang ke PN Rangkasbutung. Di sana bersama Ketua PN Rangkasbutung memeriksa oknum hakim YR.

“Pada saat tim menggeledah ruang kerja YR disaksikan atasannya ternyata YR menyimpan alat yang bisa digunakan sabu. Ada pipet, bong, korek,” kata Hendri. Keduanya pun langsung dites urine dan hasilnya positif sabu.

Tidak berhenti di situ, BNNP Banten mengintrogasi hakim YR dan mendapat informasi bahwa sering pesta sabu bersama oknum hakim D. Hasil tes urine D juga positif sabu.

Selanjutnya BNNP Banten juga menemui pembantu rumah tangga oknum hakim D berinisial H. Saat itu H berada di rumah hakim YR. Tes urine H juga positif sabu.

Kepada penyidik BNNP Banten hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari setahun lalu. Begitu juga dengan hakim D dan ASN RAS yang memulai diajak YR untuk nyabu bersama.

Hari ini, status ketiganya resmi tersangka penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan petugas sabu jenis ice seberat 20,6 gram.

Ironisnya, YR mengaku pernah menggunakan sabu bersama rekannya di PN Rangkasbitung tempatnya bertugas sebagai hakim.

Hakim dan ASN PN Rangkasbitung itu dianggap melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan.

(You/Red)

The post 2 Oknum Hakim yang Ditangkap BNNP Banten Pernah Nyabu di Kantor PN Rangkasbitung first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2 Oknum Hakim yang Ditangkap BNNP Banten Pernah Nyabu di Kantor PN Rangkasbitung"

Posting Komentar