Kejari Lebak Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir Koperasi Bangkit

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit tahun 2012-2013 senilai Rp2,5 miliar.

Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismi Pasaribu mengatakan, kedua tersangka yakni K sebagai ketua Koperasi Bangkit dan AF sebagai bendahara.

Saat ini kedua tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Rans kepada awak media , Kamis (21/7/2022).

Ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar 336 juta rupiah dari total bantuan 2,5 miliar.

Dana sebesar itu tidak disalurkan tersangka pada para anggota Koperasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Rans menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(San/Red)

The post Kejari Lebak Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir Koperasi Bangkit first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Lebak Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir Koperasi Bangkit"

Posting Komentar