Tangkap Penjudi, Polsek Walantaka Sita Duit Receh

SERANG – Kapolsek Walantaka Polresta Serang Kota Iptu Ferry Beserta Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten mengamankan 1 pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis togel. Namun dalam penangakapan tersebut, petugas hanya menangkap penjudi kelas receh.

Ferry mengatakan mendapatkan informasi di wilayah Walantaka dari masyarakat terdapat 1 orang laki laki sedang melakukan jual beli nomor togel di perbatasan antara Walantaka dan Cipocok.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat 1 orang laki-laki sedang melakukan jual beli nomor togel di perbatasan antara Wilkum Walantaka dan Wilkum Cipocok, atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 1 orang laki laki dengan inisial SF (41). Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai dari para pemasang  togel total sebesar Rp140 ribu dan Handphone dengan merk Samsung A02 yang berisi catatan pembelian nomor togel,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Ferry menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku telah melaksanakan selama 3 bulan. “Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah berprofesi selama 3 bulan dengan di rumahnya di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” ujarnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp50 ribu dengan total uang sejumlah Rp140 ribu, 1 unit handphone merek Samsung A02 warna abu-abu berisikan catatan nomor dari pemasang togel dan 1 unit Motor Honda Vario 150 dengan Nopol A-3571-DR.

Pelaku diamankan di Polsek Walantaka Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas tindakannya pelaku dapat di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” ujarnya. (Dhe/Red)

The post Tangkap Penjudi, Polsek Walantaka Sita Duit Receh first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangkap Penjudi, Polsek Walantaka Sita Duit Receh"

Posting Komentar