HP Hasil Nodong Dijual di Facebook, Begal Smartphone di Anyer Dibekuk

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon bersama masyarakat pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, telah menangkap pelaku Pencurian disertai kekerasan.

Kapolsek Anyar, Polres Cilegon, AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan bahwa peristiwa terjadi di depan warung pinggir jalan Anyar Sirih, Kampung Tegal, Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasaan.

“Adapun pelaku pencurian TA (17)  warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, IF (17) Warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan FN (16) warga Kecamatan Citangkil  Kota Cilegon,” kata Kapolsek dalam keterangannya.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian awal mula kejadian saat korban bersama dengan temannya sedang berada di depan warung di Jalan Raya Anyar Sirih, Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, kemudian datang 4 orang laki-laki dengan menggunakan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat FI tanpa plat nomor mendatangi korban dengan menodongkan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korban.

“Pada saat pelaku mengambil handphone milik korban pelaku sempat memukulkan sebilah parang kepada teman korban akan tetapi sempat di tepis dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan, selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” ucap Sudibyo.

Setelah kejadian tersebut korban berusaha mencari handphone miliknya dengan cara mencari di group jual beli HP Cilegon dalam aplikasi Facebook.

“Selanjutnya korban kemudian menemukan Akun Atas nama C.O.D A.J.A yang menjual handphone dengan ciri ciri mirip dengan handphone miliknya yang telah hilang,” jelas Sudibyo.

selanjutnya korban beserta temanya sepakat untuk bertemu perihal jual beli handphone tersebut di Simpang Tiga Cilegon. “Pada Senin (6/2/2023) korban bersama temanya bertemu dengan pelaku TA (17), setelah dicek dan mencocokan No imey miliknya dengan No.imey handphone yang akan dijual ternyata cocok, lalu korban bertanya kepada pelaku dapat handphone dari mana, setelah didesak oleh korban pelaku mengakui bahwa pelaku adalah salah satu pelaku dari 4 orang mengambil barang milik korban selanjutnya korban membawa pelaku ke Polsek Anyar,” lanjut Sudibyo.

Kemudian setelah diintrogasi pelaku TA  mengakui perbuatan pencurian. “Pelaku megakui bahwa perbuatan yang dilakukan bersama dengan IF (17), FN (16) dan NN (DPO),” tutur Sudibyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Man/Red)

The post HP Hasil Nodong Dijual di Facebook, Begal Smartphone di Anyer Dibekuk first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HP Hasil Nodong Dijual di Facebook, Begal Smartphone di Anyer Dibekuk"

Posting Komentar