PPATK Jelaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, memberikan klarifikasi tentang gonjang-ganjing dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan mengatakan, transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

Menurutnya, angka transaksi Rp300 triliun adalah yang terkait pidana dari kepabeanan dan perpajakan. Pidana itu sudah ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023) dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) dari Antara.

Ivan menambahkan, angkanya memang luar biasa besar, yakni Rp300 triliun, namun bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.

Angka tersebut lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

Namun Ivan juga menjelaskan, dari transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu, memang ada kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu.

Kendati demikian, nilainya sangat kecil, tidak mencapai Rp300 triliun.

Ivan menyatakan, PPATK selalu melakukan koordinasi dengan Kemenkeu agar berbagai kasus bisa ditangani dengan baik. (Red)

The post PPATK Jelaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPATK Jelaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu"

Posting Komentar