Para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dilarang Minta THR

KAB. TANGERANG – Para kepala desa dan jajaran di Kabupaten Tangerang dilarang  meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri.

Imbauan ini datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pungutan liar atau permintaan THR  ke pihak-pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman dalam keterangannya, Rabu (13/4/2023).

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Yayat menambahkan, jika Kepala Desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“J sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” ucap dia.

(Ril/Red)

The post Para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dilarang Minta THR first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dilarang Minta THR"

Posting Komentar