Bawaslu Pandeglang Bakal Panggil Dinsos Terkait Dugaan Bacaleg Ikut Kegiatan PKH

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengklarifikasi terkait dugaan kehadiran salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hadir dalam kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, Bacaleg tersebut sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang sejak 19-23 Agustus 2023 kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, untuk memastikan yang bersangkutan sudah masuk dalam DCS KPU dan statusnya di Dinsos Pandeglang, pihaknya akan segera memanggil Dinsos Pandeglang dan yang bersangkutan untuk diminta keterangannya.

Jika yang bersangkutan sudah masuk DCS dan statusnya masih bekerja di Dinsos Pandeglang maka pihaknya akan mencatat hal itu sebagai masukan ke KPU Pandeglang. Dimana nantinya KPU meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti pengunduran diri atau memilih tidak tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Sebab, disebutkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf k bahwa harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara prajurit TNI/Polri, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Intinya kami akan memastikan dulu pada instansi tersebut ketika memang benar adanya tentu akan kami koordinasikan kepada KPU sebagai bentuk pengawasan kami dalam mengawasi tahapan pencalonan kami,” kata Didin saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/8/2023).

Kata dia, menurut Perbawaslu 8 tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota ada beberapa syarat dan salah satunya bukan pegawai yang penghasilannya bukan dari APBN atau APBD.

“Untuk status beliau (Nadia Ramadania) akan saya tanyakan ke Dinsos Pandeglang apakah yang bersangkutan itu memiliki penghasilan yang APBN atau APBD. Kalau terbukti akan kami bawa ke forum KPU selaku penyelenggara teknis karena mereka yang menentukan tahapan DCS kemudian jadi DCT,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memerintahkan langsung pengawas di kecamatan untuk memastikan nama-nama Bacaleg yang sudah terdaftar di DCS apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Ia memastikan, bahwa kegiatan tersebut juga akan menjadi salah satu catatan yang akan disampaikan ke KPU Pandeglang nanti.

“Nanti (akan disampaikan ke KPU) saat tahapan tanggapan dan masukan masyarakat di akhir. Jadi sementara ini kami akomodir dulu setiap tanggapan dan masukan dari masyarakat akan kami rekomendasikan ke KPU dan jika benar secara fakta dan administrasi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pada kegiatan PKH Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang di Kecamatan Cimanuk diduga salah satu Bacaleg nomor urut 7 dari Partai Keadilan Sejahtera atas nama Nadia Ramadania terlihat menghadiri dan ikut berfoto bersama dengan masyarakat. Foto tersebut juga diunggah langsung oleh akun Instagram Dinsos Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/8/2023) kemarin. (Med/Red)

 

The post Bawaslu Pandeglang Bakal Panggil Dinsos Terkait Dugaan Bacaleg Ikut Kegiatan PKH first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Pandeglang Bakal Panggil Dinsos Terkait Dugaan Bacaleg Ikut Kegiatan PKH"

Posting Komentar