Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, 373 Orang Bacaleg DPRD Banten Gagal Ikut Pemilu 2024

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan 373 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dinyatakan tidak memenuji syarat (TMS) administrasi pencalonan. Dengan kata lain, ratusan Bacaleg gagal ikut dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, pihaknya sejak 10 Juli hingga 31 Juli 2023, telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan syarat pencalonan baik untuk Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten.

“Untuk hasil verifikasi perbaikan terhadap 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dengan jumlah 1.584 orang Bacaleg DPRD Provinsi Banten terdiri dari laki-laki sebanyak 937 orang, Perempuan 661 orang. Di mana 373 ora g bacleg dinyatakan TMS, sedangkan 1.175 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ihsan, Selasa (1/8/2023).

Ihsan mengungkapkan, untuk Bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan beberapa faktor, diantaranya, dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diunggah.

“Dokumen bukan atas nama yang besangkutan, Dokumen Ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” ungkapnya.

Menurut Ihsan, hasil tersebut telah diputiskan dalam rapat pelno KPU Provinsi Banten.

“Tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan di aula lantai 2 Selasa dini hari,” ujarnya. (Mir/Red)

 

The post Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, 373 Orang Bacaleg DPRD Banten Gagal Ikut Pemilu 2024 first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, 373 Orang Bacaleg DPRD Banten Gagal Ikut Pemilu 2024"

Posting Komentar