Kenaikan UMK di Lebak Paling Rendah, Ketua DPC SPN: Pemerintah Tak Berpihak Pada Buruh

LEBAK – Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 293-Huk/2023, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak yang paling rendah dibandingkan delapan Kabupaten/Kota yang berada di Banten.

Pada Tahun 2024 UMK Lebak sebesar Rp 2.978.764,69 yang sebelumnya Rp 2.944.665,46 kenaikannya hanya 1,16 persen atau hanya naik sebesar Rp 34.099,23 untuk tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen mengatakan, penetapan UMK Kabupaten Lebak sangatlah merugikan para buruh di Lebak. Pasalnya, kenaikan yang hanya 1,16 persen atau sebesar Rp 34 ribu itu tidak akan mensejahterakan kaum buruh di Kabupaten Lebak.

“Jelas kami para buruh di Kabupaten Lebak menolak kebijakan dari pemerintah tersebut. Artinya, pemerintah tidak memanusiakan kaum buruh khususnya di Kabupaten Lebak,” kata Sidik Uwen saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Ia mengungkapkan, menurut dari hasil kajian sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK di Kabupaten Lebak diusulkan sebesar 28 persen.

“Kita melakukan tahapan-tahapan melalui survei pasar, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak itu. Kita melakukan kajian dan survei yang menjangkaunya dari langkah kita secara akademis, dan itulah survei pasar kita secara nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya ada sosialisasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang memaparkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

“Dan memang itu, karena kita tidak manipulatif data dan sebagainya. Makanya waktu ada sosialisasi di Disnaker dan Bupati sebagainya, harusnya mereka memiliki kemanusiaan,” ucapnya. (San/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenaikan UMK di Lebak Paling Rendah, Ketua DPC SPN: Pemerintah Tak Berpihak Pada Buruh"

Posting Komentar