Modifikasi Mobil, Simak Cara Agar Klaim Asuransi Tidak Hangus

SERANG – Melakukan modifikasi mobil menjadi hal biasa yang dapat dilakukan pencinta otomotif. Meski begitu, ada beberapa cara yang harus diperhatikan saat memodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesori kendaraan.

Sebelum melakukan modifikasi pada kendaraan, pastikan Anda pemilik asuransi kendaraan memverifikasi perlindungan yang dimiliki. Modifikasi ini perlu dilakukan dengan hati-hati, karena tindakan sembrangan tidak diizinkan.

Seperti diketahui, modifikasi yang dilakukan pada kendaraan dapat mengubah penampilan maupun kinerjanya. Karena itu, ada kemungkinan pihak asuransi tidak akan memberi klaim jika ada kejadian berkaitan dengan modifikasi tersebut.

Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, marketplace asuransi tepercaya yang pelaksanaannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tips agar klaim asuransi mobil tidak hangus saat modifikasi kendaraan.

Berkonsultasi dan Lapor Terlebih Dahulu pada Pihak Asuransi

Meski modifikasi dapat meningkatkan tampilan dan performa kendaraan, pertimbangkan apakah langkah ini berpengaruh terhadap asuransi Anda. Perlu diingat, modifikasi dapat memengaruhi ketentuan perlindungan yang diberikan oleh asuransi.

Karena itu, sebelum melakukannya, sangat penting untuk berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi terlebih dahulu. Ini berlaku bahkan untuk modifikasi kecil, seperti pemasangan kaca film. Jika kendaraan mengalami kerusakan akibat modifikasi yang tidak dilaporkan kepada asuransi, ada kemungkinan klaim akan ditolak.

Berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi adalah langkah penting agar pihak asuransi dapat menilai apakah modifikasi kendaraan akan meningkatkan risiko atau tidak. Dengan demikian, saat Anda perlu mengajukan klaim, Anda tidak akan mengalami masalah karena modifikasi telah dicatat oleh asuransi.

Pahami Pasal-Pasal Terkait Modifikasi Kendaraan

Hal penting lainnya yang wajib dilakukan adalah memahami pasal-pasal yang terkait dengan modifikasi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Beberapa pasal tersebut mencakup pengecualian dan perubahan risiko yang harus diinformasikan kepada asuransi. Berikut beberapa isi pasal tersebut:

Pasal pengecualian

 

5. Tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :

 

5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

 

Pasal tentang perubahan risiko

 

1. Tertanggung wajib memberitahu kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.

 

2. Terkait perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

 

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

 

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

 

Setelah berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi, mereka akan mengevaluasi risiko terkait dengan modifikasi kendaraan.

Jika risiko dianggap lebih tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan premi yang diperbarui atau mungkin tidak menyarankan modifikasi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.

Pilih Proteksi dengan Perlindungan Menyeluruh

Hal penting lainnya yang dapat dilakukan adalah memilih jenis proteksi kendaraan sesuai dengan kebutuhan, baik Total Loss Only (TLO) atau asuransi mobil All Risk. Pastikan asuransi tersebut bisa membuat kendaraan Anda mendapatk perlindungan komprehensif.

(Red)

The post Modifikasi Mobil, Simak Cara Agar Klaim Asuransi Tidak Hangus first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modifikasi Mobil, Simak Cara Agar Klaim Asuransi Tidak Hangus"

Posting Komentar