Awal Januari 2024, Orang Miskin di Banten Tak Bisa Gunakan SKTM untuk Berobat

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat warga miskin berobat ke rumah sakit sudah tidak bisa digunakan alias tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, pembiayaan pasien SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI.

Pencabutan penggunaan SKTM sebagai syarat berobat tertuang dalam surat edaran (SE) Kepala Dinkes Provinsi Banten dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pembiayaan pasien SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI. Pemberlakuan kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dimana berdasarkan peraturan tersebut, semua jenis jaminan kesehatan milik daerah pengelolaannya harus dilebur ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS.

“Semua jaminan kesehatan yang notabenenya punya daerah harus dilebur pengelolaannya ke Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS,” jelas Ati, Kamis (11/1/2024).

Ati mengungkapkan, peraturan mengenai peleburan pengelolaan jaminan kesehatan itu sudah berlaku cukup lama. Hanya saja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru bisa mengimplementasikan kebijakan itu baru-baru ini.

“Salah satu alasan hal itu (baru bisa dilakukan) disebabkan karena Provinsi Banten baru memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Ati mengatakan, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI tidak perlu merasa khawatir memikirkan masalah iuran tiap bulannya. Karena, pembiayaan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Banten melalui alokasi anggaran APBD.

“Terus dia iurannya siapa yang bayarin? Pemprov karena dia orang tidak mampu, SKTM. Pemprov yang bayarin, didaftarkan, hari itu juga keluar,” katanya.

Adapun untuk kelas fasilitasnya, Ati menjelaskan ada perbedaan antara BPJS Kesehatan PBI dengan yang non PBI.

“Jika BPJS Kesehatan non PBI, masyarakat bisa memilih kelas fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan iurannya. Namun untuk BPJS Kesehatan PBI, peserta secara otomatis akan ditempatkan di kelas 3 fasilitas pelayanan kesehatannya. Jadi untuk yang dibayarin negara baik itu APBN, APBD Pemprov atau APBD Kabupaten/Kota itu yang kelas 3,” jelasnya.

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus melampirkan SKTM serta KTP yang menyatakan sebagai masyarakat Provinsi Banten.

“Karena syaratnya kan cuman surat keterangan tidak mampu, yang kedua dia warga Banten karena inikan anggarannya Jamkesda Banten, kemudian dia punya NIK,” ujarnya. (Mir/Red)

 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awal Januari 2024, Orang Miskin di Banten Tak Bisa Gunakan SKTM untuk Berobat"

Posting Komentar