Tahapan Pilkada Kota Serang 2024 Telan Anggaran Rp28 Miliar

SERANG – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang, Ade Jahran menjelaskan, anggaran Pilkada Kota Serang 2024 yang sudah dianggarkan dari Pemkot Serang sebesar Rp28 miliar.

Anggaran ini akan digunakan untuk semua tahapan Pilkada, mulai dari perencanaan anggaran, pengumuman dan pendaftaran calon (24-29 Agustus 2024), hingga pemungutan suara (27 November 2024).

“Saat ini, 40% dari anggaran tersebut sudah tersedia di KPU, sedangkan 60% sisanya belum ditransfer oleh Pemkot Serang. KPU akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Serang terkait proses pencairan dana tersebut,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan anggaran Rp28 miliar ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti sosialisasi Pilkada, bimbingan teknis bagi KPU dan badan adhoc, kemudian MoU dengan pihak lain, kemudian belanja logistik seperti bilik suara, kotak suara, formulir, kemudian bimbingan teknis administrasi keuangan, kemudian verifikasi faktual calon perseorangan, penyuluhan hukum, kemudian pemutakhiran data pemilih, dan biaya pemungutan suara, pengadaan tenda TPS, dan peralatan TPS.

“Sementara terkait perekrutan badan adhoc seperti PPK dan PPS, KPU masih menunggu arahan dari KPU Pusat dan Banten. Masa kerja badan adhoc saat ini akan berakhir pada 4 April 2024. Perekrutan ulang atau evaluasi akan dilakukan mulai tanggal 17 April,” ujarnya. (Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahapan Pilkada Kota Serang 2024 Telan Anggaran Rp28 Miliar"

Posting Komentar