Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Buron Kasus Narkoba 33 Kg

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap 1 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba seberat 33 kilogram di Kecamatan Cigeulis pada 8 Maret 2022 lalu yang berhasil diungkap polisi.

Pada Selasa 8 Maret 2022 lalu, polisi menangkap sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33 kilogram dan 1.772 butir di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Namun pada saat penangkapan, 1 orang pelaku berhasil meloloskan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 tahun, polisi akhirnya berhasil menangkap H di dikediamannya yang berada Kampung Pasir Gede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 85,82 gram.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, selama buron pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi kejaran petugas. Namun pelaku berhasil diamankan pada saat Idul Fitri kemarin di Sukabumi.

“Pelaku H ini dicari selama 2 tahun kaitannya dengan kasus 8 Maret 2022 di pinggir pantai daerah Cigeulis yang waktu itu bawa narkoba 32 kilogram dan ekstasinya 1.172 butir. Selama 2 tahun kami cari dan dia berpindah ke Bogor, Sukabumi dan Jakarta, setelah kami lakukan pemantauan terus dan disaat hari raya Idul Fitri pelaku pulang ke rumah istrinya di Sukabumi,” kata Ilman, Sabtu (4/5/2024).

Ilman juga sempat tidak percaya jika pria yang mereka amankan merupakan bhutinan kelas kakap yang selama ini mereka cari. Pasalnya, orang tersebut saat ini sangat berbeda penampilannya ketika ungkap kasus di tahun 2022 lalu.

“Yang kami tahu dia itu botak tapi pas kami amankan dia gondrong, mungkin dia pake samponya beda,” kelakar Ilman.

Selain menangkap H, polisi juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial RA (29), BY (35) dan RD (25) dengan barang bukti ganjang seberat 1.145 gram yang diamankan di dikediaman BY yang berada di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

“Dari tangan para tersangka kami amankan Ganja seberat 1 kilogram. Meraka beli Ganja ini Rp8 juta dan kalau dijual itu bisa Rp16 juta,” terangnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

The post Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Buron Kasus Narkoba 33 Kg appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Buron Kasus Narkoba 33 Kg"

Posting Komentar