PPDB 2024, Dindikbud Banten Pastikan SKTM Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tak berlaku lagi dalam jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

Selain itu, Dindikbud juga tidak memperbolehkan calon peserta didik baru untuk menumpang kartu keluarga (KK).

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, secara umum PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025 tetap menggunakan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua.

“Namun, tahun ini ada perbedaan yanf mencolok, untuk (jalur) afirmasi tidak lagi menggunakan SKTM. Melainkan menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar, red) dan PIP (Program Indonesia Pintar, red),” kata Tabrani usai launching PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (12/6/2023).

Tabrani menjelaskan, calon peserta didik baru pemegang KIP dan PIP merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Selain perbedaan jalur afirmasi, untuk jalur zonasi, perbedaan yang mencolok juga yaitu tidak boleh menumpang KK (Kartu Keluarga, red). Jadi satu KK utuh,” jelasnya.

“Untuk KK, cara mengeceknya tinggal scan barcode yang ada di KK nanti ketahuan kalau memang numpang,” sambungnya.

Menurut Tabrani, sekolah juga menyediakan help desk untuk membantu calon peserta didik baru yang berada di wilayah blank spot atau tidak mempunyai komputer di rumah.

“Sekolah sudah menyediakan help desk. Jadi kalau ngga ada sinyal bisa langsung datang ke sekolah, nanti ada operator yang siap membantu (melakukan pendaftaran). Ingat yah buat mendaftar (bukan menerima masuk),” ujar Tabrani.

Tabrani mengungkapkan, untuk bobot setiap jalur berbeda-beda. Untuk zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, perpindahan orang tua 15 persen dan afirmasi 5 persen.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, launching tersebut menandakan akan dimulainya agenda tahunan PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

“Tadi sudah kita saksikan launching agenda tahunan kita di bidang pendidikan, yaitu PPDB. Harapanya pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik,” kata Muktabar.

Berdasarkan informasi, PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada 19 Juni 2024. Adapun jadwal PPDB SMA akan dibuka pada 19 sampai 23 Juni 2024, sedangkan SMK dibuka mulai 19 Juni sampai 26 Juni 2024. (Mir/Red)

 

The post PPDB 2024, Dindikbud Banten Pastikan SKTM Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPDB 2024, Dindikbud Banten Pastikan SKTM Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi"

Posting Komentar