Bawaslu Banten Kembali Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Banten.

Netralitas ASN tetap menjadi sorotan lantaran menjadi salah satu kerawanan pelanggaran dalam kontestasi baik pada Pilkafa 2017 dan Pemilu 2024. Dimana, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), secara nasional dua wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang menjadi paling tertinggi dengan pelanggaran netralitas ASN.

Komsioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengatakan, secara umum pelanggaran netralitas ASN masuk dalam kategori pelanggaran lain dalam Pemilu.

“Misalnya, turut setta mempromosikan, mengkampanyekan calon tertentu. Oleh karenanya proses penanganannya dari Bawaslu, kemudian dikaji ke bawah, setelah muncul pelanggafan maka direkomendasikan kalau kemarin ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), nah sekarang kan KASN-nya sudah dibubarkan untuk itu kita akan rekomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementrtian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” kata Ajat usai launching pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024 di Hotel Aston Serang, Selasa (10/9/2024).

Untuk sanksi terhadap ASN yang tak netral, lanjut Ajat, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

“Kalau sanksi (dari yang sudah pernah ditangani) macam-macam ya, ada yang peringatan, ada ditegur dan seterusnya,” ucapnya.

Ajat mengaku, Bawaslu juga telah menberikan surat himbauan baik kepada Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten/Kota untuk menjaga agar ASN tetap netral dan tidak terlibat politik praktis.

“Bahkam kita juga sudah menyampaikan himbauan hingga tingkat kecamatan yah.
Supaya ASN di manapun posisinya ini tidak terlibat politik praktis,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Banten secara resmi melaunching pemetaan kerawanan Pilgub Banten 2024. Acara tersebut bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan pemilihan, melakukan proyeksi dan deteksi dini di seluruh tahapan.

Selaian itu, pemetaan kerawanan yang dilakukan juga akan menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan, mengingat pada Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan sedang menempati peringkat 1 dari 21 Provinsi yang masuk dalam kategori yang sama. (Mir/Red)

 

The post Bawaslu Banten Kembali Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Banten Kembali Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada"

Posting Komentar