Ketua Sementara DPRD Kota Serang Nilai Gadai SK Anggota Dewan Merupakan Kewajaran

SERANG – Ketua Sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengangkat bicara tentang isu gadai Surat Keputusan (SK) anggota DPRD Kota Serang untuk pinjaman bank. Menurutnya tindakan ini tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan merupakan kebutuhan yang wajar.

“Kalau berbicara soal itu (gadai SK), saya tidak bisa ngomong apa-apa, karena itu kebutuhan. Dan itu tidak menyalahi dari pada peraturan perundang-undangan, wajar saja. Kalau menyalahi peraturan mereka juga tidak akan berani,” ujarnya.

Saat ditanya pengajuan gadai SK ini dilakukan untuk mengembalikan dana kampanye selama Pemilu 2024, pihaknya juga tidak banyak komentar soal penggunaan uang hasil gadai SK anggota DPRD Kota Serang.

“Engga tahu, belum tahu. Saya harus koordinasi banyak kalau soal itu,” ujarnya.

Diketahui bahwa sejumlah anggota DPRD Kota Serang telah menggadaikan SK mereka ke lembaga perbankan hanya dua hari setelah dilantik pada 3 September 2024. Menurut Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, saat ini sudah ada antara lima hingga sepuluh anggota dewan yang menggadaikan SK.

“Sekarang yang sudah masuk ada lima sampai 10 lah, saya kurang hapal nama-namanya,” kata Ahmad Nuri di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini mirip dengan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang menggadaikan SK mereka.

Ahmad Nuri menegaskan tidak ada larangan bagi anggota dewan untuk mengambil pinjaman ke bank.

“Ya sesuai kebutuhan anggota Dewan, kan itu hak juga. Tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk dipotong oleh bank,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah pinjaman, Ahmad mengaku tidak hapal, tetapi menegaskan prosesnya ada di bank.

“Yang penting kalau ada pengajuan dan sudah ditandatangani oleh kita, maka sudah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa beberapa anggota mungkin mengajukan pinjaman ke Bank Banten, bjb, atau bank lain.

“Sementara mungkin ada variasi, karena yang siap untuk running paling bjb, Bank Banten juga menyiapkan,” tambahnya.

Dari periode sebelumnya, Ahmad Nuri mengungkapkan bahwa sekitar 25 hingga 30 anggota dewan juga melakukan hal serupa.

“Kan kita sebagai sekretaris, kalau ada pengajuan masa kita tolak. Dengan rasionalitas kebutuhan anggota dewan, saya juga tidak ada larangan untuk menandatanganinya,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp1 miliar dengan menggadaikan SK, Ahmad enggan berkomentar banyak.

“Itu bank yang tahu, posisinya berapa, berapa tahunnya, berapa yang diminta itu bank. Kita hanya menandatangani proses mekanismenya,” ucapnya. (Dhe/Red)

The post Ketua Sementara DPRD Kota Serang Nilai Gadai SK Anggota Dewan Merupakan Kewajaran appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua Sementara DPRD Kota Serang Nilai Gadai SK Anggota Dewan Merupakan Kewajaran"

Posting Komentar