Korupsi KMKK 3 Proyek Bank bjb Labuan Rp10 miliar, Pengusaha Dituntut 11,2 Tahun Penjara
SERANG – Terdakwa perkara korupsi Kredit Modal Kerja Kontrak (KMKK) di Bank bjb cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Tafsirudin Nugraha dituntut 11,2 tahun penjara. Pengusaha itu dinilai jaksa penuntut terbukti melakukan korupsi KMKK untuk tiga proyek yang merugikan Bank bjb hingga Rp10 miliar.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan tuntutan itu merupakan akumulasi dari dua perkara korupsi KMKK yang menjerat Tafsirudin. Di perkara yang pertama dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG, dirinya dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tafsirudin juga dituntut agar wajib membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 bulan.
Di perkara ini, Tafsirudin menjadi terdakwa bersama mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bernama Iyan Kartifa Susanto (43) yang dituntut secara terpisah.
“Sidangnya Senin kemarin, tanggal 3 Januari,” kata Wildani Hapit saat dihubungi BantenNews.co.id via pesan whatsapp, Selasa (4/2/2025).
Sedangkan di perkara kedua yaitu dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG, Terdakwa Tafsirudin dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp600 juta subsider 3 bulan penjara.
“Uang Penggantinya Rp7,6 miliar paling lambat satu bulan setelah vonis kalau tidak dibayar maka harta bendanya disita dan kalau tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan,” ujar Wildani.
Diketahui sebelumnya, dalam dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah dan Yuliawati Sastradisurya di sidang perdana pada Senin (21/10/2024) lalu, dijelaskan bahwa dalam dakwaan pertama, Tafsirudin yang merupakan direktur PT Tegar Jahara didakwa terlibat korupsi KMKK sebesar Rp1,5 miliar dalam proyek pemeliharaan sungai dan situ oleh BBWS Citarum.
Ia dibantu terdakwa lainnya yaitu bekas Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Iyan Kartifa Susanto (43) dalam memalsukan Surat Perintah Kerja (SPK) pencairan KMKK tersebut.
Tafsirudin lalu mendapatkan rincian biaya proyek dari seseorang bernama Subhan Hujaemi. Ia lalu bilang kepada Subhan kalau dirinya butuh SPK untuk meminjam modal pengerjaan proyek ke bank. Ia juga lalu membuat tiga perusahaan baru yang direkturnya ia tunjuk sendiri. Para direktur yang ditunjuk adalah karyawan dan rekan Tafsirudin.
Perusahaan tersebut yaitu CV Dua Mustika dengan direktur Ridwan Rohman untuk pengerjaan pemeliharaan Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran, dan Situ Nyonya, kemudian CV Kasep Baraya dengan direktur Dodo Iskandar untuk pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dan CV Mitra Usaha Abadi dengan direktur Wawan Kustiawan untuk pengerjaan pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun.
Kemudian, pada April 2018, Tafsirudin datang ke Bank Bjb cabang Labuan, Pandeglang untuk bertemu dengan kepala cabangnya bernama Sony Sulaeman bersama tiga direktur perusahaan buatannya untuk mengajukan KMKK.
Pada tanggal 11 April, Sony memberikan dokumen pengajuan KMKK kepada bawahannya untuk ditindaklanjuti. Bahawannya Gita selaku account officer kemudian disuruh oleh manager komersial, R.Adi Suaib untuk melakukan verifikasi terkait dokumen tersebut dengan menemui pihak BBWS Citarum.
Gita lalu bertemu dengan tiga direktur perusahaan dan terdakwa Iyan yang mengaku PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya air BBWS Citarum. Iyan mengonfirmasi kepada Gita kalau proyek dalam KMKK yang diajukan benar adanya dan tidak menggunakan uang muka.
Bank bjb cabang Labuan kemudian memberikan dana KMKK kepada tiga perusahaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar. Uang hasil pencairan tersebut lalu tidak digunakan Tafsirudin untuk proyek pemeliharaan Situ dan Sungai sebagaimana perjanjian di awal.
“(Terdakwa) gunakan untuk pengerjaan proyek lain yaitu proyek Bocimi, proyek Cisundawuh, pengerjaan Bandara Soekarno-Hatta, proyek pengerjaan tol program Wika, dan pengerjaan akses tol Cipularang,” ujar JPU.
Tiga SPK yang dibuat Iyan sebagai agunan KMKK yang diajukan Tafsirudin juga ketahuan palsu karena BBWS Citarum menerbitkan SPK asli yang isinya CV Dua Mustika dan CV Mitra Usaha Abadi tidak pernah memenangkan proyek pemeliharaan Situ dan Sungai.
“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar,” Imbuhnya.
Dua korupsi KMKK proyek lainnya dibacakan dalam dakwaan terpisah. Kata JPU, untuk proyek kedua, Tafsirudin mendapatkan informasi adanya proyek pekerjaan tanah pembangunan jalan tol Cengkareng-Batuceper dari seseorang di PT Wika yang terdakwa lupa namanya. Terdakwa Tafsirudin lalu tertarik untuk mengerjakan proyek tersebut tapi perusahaannya PT Tegar Jahara terkendala BI Checking.
Tafsirudin lalu meminjam perusahaan milik Subhan Hujaemi yaitu PT Huzsu Perkasa Dilaga sebagai pelaksana proyek. Total nilai proyeknya yaitu Rp8 miliar dengan jangka waktu pengerjaan sampai 10 Juni 2018
Subhan dan Tafsirudin lalu menemui kepala Bank Bjb cabang Labuan pada 19 Januari 2018 di kantornya untuk mengajukan KMKK. “Selanjutnya saksi Sony Sulaeman menerima dokumen berupa Company Profile dan Dokumen Kontrak dari Saksi Subhan Hujaemi. Saksi Sony Sulaeman memanggil Saksi R. Adi Suaib selaku manager komersial pada Bank BJB Cabang Labuan,” kata JPU.
Agar KMKK disetujui, Tafsirudin meminta saksi H.Rain untuk dipinjami agunan berupa enam Surat Hak Milik (SHM) tanah yang merupakan milik anggota keluarga H. Rain. SHM itu disewa oleh Tafsirudin dengan membayar Rp80 juta.
Tafsirudin lalu mengajukan KMKK melalui PT Huszu sebesar Rp5 miliar. Tapi KMKK yang disetujui sebesar Rp4,4 miliar oleh Sony Sulaeman pada 29 Januari 2018. Tafsirudin lalu mengajukan pemohonan pencairan pada periode 30 Januari sampai 28 Februari 2018.
Pada 24 April 2018 pekerjaan itu tidak selesai dan hanya mencapai progres pekerjaan hanya sampai 7,9 persen. Penyebabnya karena PT Huzsu tidak dapat menyediakan tanah hingga akhirnya mas akontrak berakhir pada 10 November 2018. Tafsirudin lalu memanipulasi progres pekerjaan agar dapat pencairan KMKK sebesar Rp4,4 miliar.
“Adapun pekerjaan pembangunan proyek Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di Tahun 2018 tetap dikerjakan dengan menunjuk PT. Pasifik Trans Indonesia hingga pekerjaan selesai,” tutur JPU.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Tafsirudin Nugraha dengan sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp4,4 miliar,” sambungnya.
Proyek korupsi KMKK yang terakhir yaitu mengenai pengajuan KMKK untuk proyek perluasan area parkir terminal 3 Soekarno-Hatta pada tahun 2018. Tafsirudin tau proyek itu dari pegawai PT Angkasa Pura Propertindo, Muhammad Ridjal.
Karena perusahaan miliknya lagi-lagi terkendala BI Checking, Tafsirudin lalu meminjam perusahaan PT Sangiang Jaya Perkasa milik adiknya, Fajar Megantara. Tafsirudin lalu mengajukan penawaran harga kepada PT Angkasa.
Pada tanggal 12 Februari lalu ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp8,4 miliar dengan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari antara PT Angkasa Pura Propertindo, diwakili Pandu Mayor selaku VP Operation and business Development dengan PT Sangiang Jaya Perkasa yang diwakili Fajar Megantara.
Tapi SPK itu batal pada 1 Maret 2018 karena PT Sangiang tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen atau Rp421 juta sesuai perjanjian. Proyek lalu selesai dilakukan oleh PT Angkasa secara swakelola dengan menerbitkan lima SPK pengganti untuk proyek tersebut.
“Dapat diyakini dari awal pekerjaan ini dikerjakan oleh terdakwa (Tafsirudin) melalui 5 SPK tersebut dan telah selesai pada pertengahan 2018 dengan total nilai kontrak adalah Rp3,4 miliar,” tutur JPU.
Pada Maret 2018, Fajar dan Tafsirudin mengajukan KMKK kepada Bank Bjb Labuan dengan menemui kepala cabang, Sony Sulaeman. KMKK yang diajukan sebesar Rp5 miliar. Dalam pengajuan KMKK itu, Tafsirudin memberikan agunan SHM tanah di Kabupaten Serang atas nama Madun.
Bank Bjb lalu memberikan KMKK kepada PT Sangiang sejumlah Rp4,5 miliar dengan jangka waktu perjanjian selama tujuh bulan, dari 21 Maret sampai 20 Oktober 2018. Permohonan pencairan lalu diajukan oleh Tafsirudin dari periode 22 Maret sampai 31 Mei 2018.
Tapi karena kontrak PT Sangiang untuk pekerjaan proyek itu dicabut akibat tidak menyerahkan uang jaminan, PT Sangiang kemudian tidak bisa membayar cicilan kreditnya ke Bank Bjb cabang Labuan. Tafsirudin memberikan progres proyek fiktif kepada Bank Bjb seolah-olah perusahaan yang dipinjamnya telah selesai mengerjakan proyek tersebut.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Tafsirudin Nugraha dengan sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar,” pungkas JPU.
Total dari tiga pencairan KMKK proyek itu, Tafsirudin merugikan negara sebesar Rp10 miliar.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
The post Korupsi KMKK 3 Proyek Bank bjb Labuan Rp10 miliar, Pengusaha Dituntut 11,2 Tahun Penjara appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Korupsi KMKK 3 Proyek Bank bjb Labuan Rp10 miliar, Pengusaha Dituntut 11,2 Tahun Penjara"
Posting Komentar