Ini Kata Pemkab Serang Soal Tuntutan Warga Cibetus Padarincang
KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerima aspirasi dari warga Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, khususnya masyarakat Kampung Cibetus, Kamis (26/6/2025).
Diketahui, terdapat dua poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni kepastian hukum terkait warga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), serta persoalan perizinan usaha peternakan yang beralih kepemilikan.
Asisten Daerah I (Asda I) Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, warga meminta kejelasan status hukum terhadap salah satu warganya yang hingga kini masih masuk dalam DPO.
“Mereka ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, dan menginginkan mediasi dengan pihak kepolisian daerah, dalam hal ini Polda,” ujar Haryadi.
Permintaan tersebut, lanjutnya, akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada Bupati Serang untuk menentukan langkah mediasi yang bisa difasilitasi oleh Pemkab.
“Kita akan minta petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Bupati, karena aspirasi mereka menyangkut kejelasan hukum,” jelasnya.
Selain itu, aspirasi kedua yang disampaikan warga berkaitan dengan persoalan perizinan peternakan yang kini dikelola oleh PT Sumber Ternak Sejahtera (STS), yang sebelumnya merupakan usaha masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin menjelaskan peternakan yang awalnya dikelola oleh masyarakat beralih pada 2023 ke pihak perusahaan PT STS.
“Awalnya itu dikelola langsung oleh masyarakat. Namun, pada tahun 2023 diambil alih oleh PT STS, anak perusahaan dari PT Pokphand,” ungkap Syamsudin.
Namun, dalam perjalanannya muncul gejolak karena PT STS dinilai kurang menjalin komunikasi dengan warga.
“Ada permohonan dari masyarakat yang tidak ditanggapi oleh PT STS, dan mereka merasa kesulitan mengakses pihak perusahaan,” katanya.
Akibatnya, Pemkab Serang memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas peternakan sejak 15 September 2023 lalu.
“Kesepakatan pada saat itu menyatakan bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemda serta kepolisian,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, warga juga meminta salinan dokumen perizinan dari pemerintah daerah. Syamsudin pun menegaskan, bahwa salinan tersebut bisa saja diberikan kepada warga, dalam hal ini yang sedang dalam sengketa dan menuntut kepastian hukum.
“Itu informasi publik, dan tidak ada alasan untuk menolak memberikan salinan perizinan kepada warga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, saat pertama kali menjabat sebagai Kadis Perizinan, banyak ditemukan usaha peternakan serupa yang belum memiliki izin resmi.
“Kami saat itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus izinnya sembari tetap menjalankan usaha,” ujarnya.
Namun, kata Syamsudin, ketika usaha sudah diambil alih oleh perusahaan, maka pengelolaan harus lebih profesional, termasuk soal kelengkapan dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau Amdal).
“Hingga kini, IMB untuk peternakan itu belum ada. Ini harus segera diurus,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, jarak antara bangunan peternakan dan permukiman harus minimal 500 meter.
“Awalnya masyarakat setuju karena dikelola sendiri, tapi setelah beralih ke perusahaan, masalah mulai muncul,” jelasnya.
Syamsudin juga menyatakan, jika saat ini tidak ada kegiatan di lokasi peternakan, maka izin usaha bisa dicabut.
“Kalau tidak ada kegiatan dan sudah tidak sesuai dengan ketentuan, maka izin bisa dicabut,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa selama tidak ada perubahan fisik bangunan, IMB yang telah terbit akan tetap berlaku. “IMB itu hanya dipungut satu kali, berbeda dengan pajak bangunan atau tanah yang dibayar setiap tahun,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemkab Serang belum mengizinkan aktivitas apapun di lokasi tersebut, menunggu hasil mediasi dan kelengkapan perizinan.
“Kami juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk menjembatani dan menjaga ketertiban,” tutup Syamsudin.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
The post Ini Kata Pemkab Serang Soal Tuntutan Warga Cibetus Padarincang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Ini Kata Pemkab Serang Soal Tuntutan Warga Cibetus Padarincang"
Posting Komentar