Rawan Disalahgunakan, Obat dan Alkes Kedaluwarsa di RSUD Kota Tangerang Disorot BPK

TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti obat dan alat kesehatan (alkes) kedaluwarsa di RSUD Kota Tangerang senilai Rp674.564.331.77.

Obat itu hasil persediaan memiliki kedaluwarsa dari bulan Januari hingga Desember 2024 belum dimusnahkan saat dilakukan pemeriksaan.

Ironisnya, obat dan alat medis itu masih disimpan di gudang dengan barang alat medis yang masih aktif digunakan. Hal itu dinilai BPK rawan disalahgunakan.

Diketahui, RSUD Kota Tangerang menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2024 sebesar Rp11.935.274.932,00, yang terdiri atas persediaan yang berasal darı APBD sebesar Rp440.547.807,00 dan persediaan yang berasal dari dana BLUD sebesar Rp11.494.727.125,00.

Saldo persediaan tersebut terdiri atas Persediaan Bahan Pakai Habis, Persediaan Bahan Material dan Persediaan Barang Lainnya.

Untuk menata usahakan persediaan maupun penjualan obat-obatan, RSUD Kota Tangerang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS).

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK pada tanggal 19 Februari 2025, diketahui terdapat persediaan kedaluwarsa bulan Januari sampai dengan Desember 2024 senilai Rp674.564.331,77,  belum dilakukan pemusnahan.

Padahal pengelolaan barang persediaan kedaluwarsa, RSUD Kota Tangerang telah membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) Nomor 188.5/016-IFRS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penghapusan dan Pemusnahan Perbekalan Farmasi Rusak dan Kedaluwarsa.

Penghapusan dan pemusnahan perbekalan farmasi tersebut untuk menghapuskan persediaan dari stok persediaan pada SIM RS yang memberikan informasi mengenai barang-barang yang sudah kedaluwarsa.

Di tahun 2024 RSUD Kota Tangerang menganggarkan belanja jasa pengolahan sampah untuk limbah medis dan B3 sebesar Rp750.000.000 atau bertambah menjadi Rp300.000.000 pasca APBD perubahan dan terealisasi sebesar Rp565.230.000 dan sisa anggaran sebesar Rp184.770.000.

Dari realisasi tersebut dilaksanakan pengolahan sampah limbah B3. Namun tidak termasuk limbah obat kedaluwarsa.

Padahal dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Belanja Jasa Pengolahan Sampah B3 Rumah Sakit diketahui bahwa pemusnahan/ pembakaran limbah medis antara lain adalah limbah medis B3 dan limbah obat kadaluwarsa.

Dari pemeriksaan itu juga diketahui obat dan alat kesehatan kedaluwarsa disimpan di gudang farmasi RSUD Kota Tangerang yang masih bercampur dengan persediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang masih aktif.

Sehingga penyimpanan persediaan barang kedaluwarsa masih belum mengacu pada SPO Pengelolaan Persediaan RSUD Kota Tangerang yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Direktur RSUD Nomor 188.5/016-IFRS/2022.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur RSUD Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, penggunaan obat tidak bercampur penggunaannya.

Namun, obat kedaluwarsa sudah dipisahkan dari obat yang masih aktif dan ditata laksana sesuai dengan SOP serta disimpan khusus walaupun masih dalam 1 ruangan.

Ia juga mengaku, jika hasil pemeriksaan BPK, direkomendasikan agar tempat penyimpanan obat-obat kedaluwarsa dipisahkan ke ruang lain sudah ditindaklanjuti sebelum informasi LHP BPK dirilis.

Yusuf juga menjelaskan, alasan obat kedaluwarsa belum dimusnahkan lantaran dinilai belum memenuhi volume kapasitas tampung alat transportasi yang akan disewa.

“Jadi kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transportasi agar tidak berulang kali menyewa alat transportasi dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran,” kata Yusuf, Rabu (25/6/2025).

Ia juga memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pemusnahannya dilakukan acara berkala.

“Dan akan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang,” ujarnya.

Penulis : Mg-Saefullah
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Rawan Disalahgunakan, Obat dan Alkes Kedaluwarsa di RSUD Kota Tangerang Disorot BPK appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rawan Disalahgunakan, Obat dan Alkes Kedaluwarsa di RSUD Kota Tangerang Disorot BPK"

Posting Komentar