Wakil Bupati Pandeglang Sebut Tumpukan Sampah di TPA Bangkonol Warisan Pemimpin Terdahulu

PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyatakan sampah yang kini menumpuk di TPA Bangkonol bukan dari masa kepimpinannya melainkan warisan dari masa Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terdahulu. Hal itu terungkap saat melakukan jumpa pers di Gedung Sekretaris Daerah Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Dihadapan para awak media, Iing mengaku jika dirinya bersama Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani baru menjabat selama 5 bulan. Sedangkan TPA Bangkonol sudah beroperasi selama 13 tahun, artinya tumpukan sampah tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai orang nomor dua di Pandeglang.

“Tentu masyarakat bertanya substansi kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel di TPA Bangkonol, perlu saya jelaskan bahwa TPA Bangkonol ini dioperasikan sejak 13 tahun yang lalu sehingga terjadi penumpukan sampah atau dikategorikan secara ekstrim menjadi gunung sampah. Nah Dewi-Iing dilantik pada Februari 2025 sampai hari ini baru sekitar 5 bulan, adapun sampah yang sekarang menumpuk di TPA Bangkonol itu sudah terjadi dari 13 tahun yang lalu,” kata Iing pada wartawan.

Iing berdalih, kerjasama dengan Pemkot Tangsel merupakan cara untuk menyelamatkan TPA itu dari sanksi Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, kata dia, jika kerjasama tersebut tidak dilakukan maka kemungkinan besar TPA Bangkonol akan ditutup sesuai dengan perintah Kementerian Lingkungan Hidup.

“Nah TPA Bangkonol ini mendapatkan surat teguran secara administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup nomor 1.126 tahun 2025 kalau tidak salah bahwa TPA Bangkonol dilarang melakukan pembuangan sampah secara open dumping. Nah ini sudah tidak diperbolehkan oleh Kementerian LH, sehingga Pemkab Pandeglang yang baru dipimpin oleh Dewi-Iing selama 5 bulan harus mendapatkan sanksi administrasi tersebut sehingga ini merupakan PR kami yang harus diselesaikan agar TPA Bangkonol ini tidak ditutup,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk membangun dan mengelola TPA Bangkonol dibutuhkan dana sebesar Rp40 miliar, namun uang sebesar itu tidak dimiliki oleh Pemkab Pandeglang karena notabene PAD Pandeglang belum mandiri dan masih mengharap bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten.

“Setelah mendapatkan sanksi administrasi maka Pemkab Pandeglang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup diberikan waktu selama 180 hari untuk perbaikan TPA Bangkonol dari open dumping atau pembuangan tidak dikelola menjadi pembuangan sanitary land file,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat mendukung penuh keputusan yang diambil oleh Pemkab Pandeglang karena demi kepentingan masyarakat dan penyelamatan TPA Bangkonol.

“Karena kalau TPA Bangkonol ditutup jangankan untuk membuang sampah dari luar Pandeglang, sampah dari Pandeglang pun kita tidak punya tempat untuk membuang. Saya mohon dan berharap kepada seluruh masyarakat Pandeglang untuk sama-sama mendukung kerjasama ini karena sudah kami lakukan kajian dan pembahasan secara komperhensif yang semata-mata ini untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang mana masyarakat Pandeglang pun buang sampah ke TPA Bangkonol tersebut,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 

The post Wakil Bupati Pandeglang Sebut Tumpukan Sampah di TPA Bangkonol Warisan Pemimpin Terdahulu appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakil Bupati Pandeglang Sebut Tumpukan Sampah di TPA Bangkonol Warisan Pemimpin Terdahulu"

Posting Komentar