Keseriusan Pemkot Caplok Sejumlah Pulau di Teluk Banten dari Pemkab Serang
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan langkah seriusnya untuk mengambil alih sejumlah pulau di Teluk Banten dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Klaim ini tak sekadar retorika politik, melainkan didasari oleh kerangka hukum nasional dan dukungan pemerintah pusat. Namun, di balik ambisi tersebut, terselip pertanyaan besar: apakah ini bentuk koreksi terhadap sejarah administratif yang keliru, atau awal dari konflik kewenangan antar daerah?.
Pulau Panjang, Pulau Lima, Pulau Pamujan, Pulau Pisang, hingga Pulau Tunda gugusan pulau yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Serang diklaim oleh Pemkot Serang sebagai bagian sah dari Kecamatan Kasemen, wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi secara tegas menyatakan bahwa proses administratif untuk mengambil alih pulau-pulau tersebut sudah berjalan dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri dan diarahkan untuk segera melengkapi dokumen pendukung. Ini bukan hanya soal ambisi wilayah, tapi soal amanat undang-undang yang harus ditegakkan,” kata Budi, Selasa (5/8/2025).
Legalitas yang Diabaikan?
Menurut Pemkot Serang, ada kejanggalan administratif yang selama ini dibiarkan tanpa penjelasan. Pulau-pulau yang jelas masuk dalam cakupan Kecamatan Kasemen justru di kemudian hari tercantum sebagai bagian dari Kabupaten Serang dalam beberapa peraturan daerah.
Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, menyatakan bahwa perubahan itu tidak pernah melalui mekanisme evaluasi yang transparan.
“Kami tidak tahu sejak kapan dan melalui proses apa pulau-pulau itu berubah masuk Kabupaten Serang. Tiba-tiba muncul perda yang mengubah status wilayah. Ini yang kami anggap cacat prosedural,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas peraturan yang menyatakan gugusan pulau itu sebagai wilayah Kabupaten Serang. Pemkot Serang menilai perlu ada audit administratif terhadap dokumen legal yang mengatur perubahan wilayah.
Motif Strategis: Pelabuhan dan Akses Maritim
Namun upaya pengambilalihan ini tidak semata soal legalitas. Pemkot Serang memiliki agenda strategis jangka panjang. Kota Serang ingin kembali menjadi kota maritim, seperti pada masa kejayaan Kesultanan Banten, dengan menghidupkan Pelabuhan Karangantu dan menjadikan wilayah pesisirnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kota Serang butuh akses laut. Butuh pelabuhan sendiri. Banyak warga kami, khususnya di Kasemen, yang berprofesi sebagai nelayan. Kami tidak bisa terus bergantung pada daratan,” ujar Budi.
Potensi maritim di kawasan itu dinilai besar, baik dari sisi transportasi laut, wisata bahari, hingga sektor perikanan. Pemkot Serang menyebut bahwa pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Kabupaten Serang tidak optimal dan menghambat pengembangan kawasan.
Dukungan dari DPRD dan Kemendagri
Langkah Pemkot Serang mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Serang. Ketua DPRD, Hasan Basri, menilai klaim wilayah ini rasional, mengingat kedekatan geografis dan efisiensi koordinasi pelayanan publik.
“Sudah semestinya pulau-pulau itu dikelola Kota Serang. Letaknya lebih dekat, dan bisa disinergikan dengan program seperti normalisasi Sungai Karangantu dan penataan Pantai Gope,” kata Hasan.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pulau-pulau tersebut dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Serang jika dikelola dengan pendekatan wisata seperti Kepulauan Seribu di DKI Jakarta.
Sinyal positif juga datang dari Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menyatakan bahwa langkah konsultasi yang dilakukan Pemkot Serang adalah bentuk penegakan tertib administrasi dan akan mendapat pendampingan dari pemerintah pusat.
“Kita ingin agar pemerintahan di daerah berjalan dengan rapi dan sesuai aturan. Kepastian batas wilayah itu kunci bagi pelayanan publik yang efisien,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Konflik Kewenangan Mengintai
Namun langkah ini bukan tanpa risiko. Pemkab Serang belum memberikan pernyataan resmi, namun besar kemungkinan akan menolak pelepasan wilayah, mengingat dampak politis dan fiskal yang menyertainya. Sengketa batas wilayah antar daerah bukan hal baru di Indonesia, dan sering kali berujung pada konflik panjang.
Apalagi, status pulau-pulau tersebut tidak hanya menyangkut wilayah laut, tetapi juga aset, penduduk, dan potensi sumber daya alam. Jika tidak dikelola secara hati-hati dan berbasis hukum, persoalan ini bisa berkembang menjadi polemik antar-pemerintahan yang berlarut.
Arah Baru Kota Serang?
Apa yang dilakukan Pemkot Serang bukan sekadar langkah koreksi administratif. Ini adalah perubahan paradigma. Kota Serang ingin berhenti menjadi kota daratan yang stagnan, dan mulai membangun identitas barunya sebagai kota pesisir yang berorientasi maritim.
Namun untuk mencapai itu, Pemkot Serang harus menang dalam dua hal: memenangkan legitimasi hukum atas klaim wilayah, dan membuktikan bahwa pengelolaan ke depan akan lebih baik dibanding masa lalu.
Tanpa itu, pengambilalihan pulau-pulau ini hanya akan dipandang sebagai manuver politik sesaat bukan sebagai strategi pembangunan jangka panjang yang berkeadilan.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
The post Keseriusan Pemkot Caplok Sejumlah Pulau di Teluk Banten dari Pemkab Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Keseriusan Pemkot Caplok Sejumlah Pulau di Teluk Banten dari Pemkab Serang"
Posting Komentar