Ojol vs Opang di Stasiun Pondok Ranji Tangsel, Polisi Berlakukan Wajib Lapor

TANGSEL – Polemik antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berujung pada sanksi wajib lapor bagi seorang opang berinisial F (43).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, F diwajibkan melapor ke kantor polisi setiap Senin dan Kamis selama sebulan ke depan.

“Kita berlakukan wajib lapor selama satu bulan, setiap hari Senin dan Kamis,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Bambang menegaskan, sanksi akan lebih berat jika F mengulangi perbuatannya.

“Ya, kita akan melihat perkembangan,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah video perdebatan antara F dan seorang pengemudi ojol viral di media sosial. Dalam rekaman itu, F terlihat merampas kunci motor ojol yang tengah menjemput penumpang di depan stasiun.

F beralasan, ojol dilarang mengambil penumpang di sekitar pangkalan opang dan hanya boleh menjemput di area sekitar supermarket dan dealer motor.

Peristiwa itu memicu keributan dengan penumpang ojol berinisial KDR. Penumpang bahkan dipaksa F untuk menggunakan jasa ojek pangkalan.

Wawan Kurniawan (26), salah satu pengemudi ojol, berharap insiden ini tidak terulang.

“Kalau pun diproses hukum, itu enggak akan mengubah apa-apa. Lebih baik damai dan dijelaskan aturan-aturannya. Sama-sama tukang ojek, harusnya saling mengerti,” kata Wawan saat ditemui di halaman Plaza Bintaro, Selasa (19/8/2025).

Ia berharap ketegangan antara opang dan ojol bisa mereda.

“Semoga itu yang terakhir. Intinya jangan sampai terulang lagi, biar aman sentosa,” ujarnya.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

The post Ojol vs Opang di Stasiun Pondok Ranji Tangsel, Polisi Berlakukan Wajib Lapor appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ojol vs Opang di Stasiun Pondok Ranji Tangsel, Polisi Berlakukan Wajib Lapor"

Posting Komentar