Organisasi Wartawan Kecam Kekerasan Jurnalis di PT GRS Kabupaten Serang
SERANG – Sejumlah organisasi wartawan mengecam aksi pengeroyokan jurnalis dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Renegration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten meminta kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan. AJI juga mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap delapan jurnalis.
Diketahui, kekerasan tersebut diduga dilakukan oknum aparat Brimob dengan melibatkan pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Dalam insiden itu, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KLH terhadap PT GRS yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Rasyid Sidik, jurnalis BantenNews.co.id yang menjadi salah satu korban menuturkan para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.
“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam,” ujar Rasyid.
Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Anton, koordinator humas KLH, juga turut menjadi korban penganiayaan.
Ketua AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal menyatakan pihaknya mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas.
“Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” katanya.
Iqbal menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
“AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Senada, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten dengan tegas mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, hingga pengeroyokan yang menimpa sepuluh wartawan saat menjalankan tugas peliputan kegiatan resmi KLH.
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap pers dan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi.
Adhi juga menilai, Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
“Ketika wartawan justru menjadi korban intimidasi, penyanderaan, dan pemukulan, maka bukan hanya insan pers yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang haknya atas informasi terabaikan,” tegasnya.
Adi juga mendesak, kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Apalagi dilakukan di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
“IJTI Banten akan terus mengawal proses hukum dan mendesak pihak kepolisian agar melakukan pengusutan tuntas sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi sekelompok orang yang menghalangi tugas pers,” sambungnya.
Oleh karena itu, IJTI Banten menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Engkos Kosasih juga ikut mengecam tindakan pengeroyokan jurnalis oleh pihak keamanan PT GRS.
“Insiden ini melukai semangat kebebasan pers. Wartawan di Banten berduka atas insiden ini,” kata Engkos.
Engkos memastikan, PWI akan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini. Apalagi, kasus tersebut melibatkan anggota PWI Serang Raya yang menjadi korban penyanderaan.
“Saat ini kita sedang melakukan advokasi, untuk mendampingi korban,” ungkapnya.
Engkos meminta Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut agar tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan.
“Saya harap polisi bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Dharma Wijaya menegaskan tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
“PWKS mengutuk keras tindakan pengeroyokan ini. Apa yang menimpa rekan-rekan wartawan adalah bentuk pembungkaman informasi yang tidak bisa ditolerir,” tegas Darma yang akrab disapa Jay.
PWKS juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya.
Jay menambahkan, dunia usaha seharusnya menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, bukan justru melakukan intimidasi.
“Perusahaan harus terbuka terhadap media. Pers hadir untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk dimusuhi,” ucapnya.
PWKS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Solidaritas sesama jurnalis, menurut Jay, akan menjadi kekuatan agar kekerasan terhadap pers tidak lagi terjadi.
Penulis : Tb Moch. Ibnu/ Ade F
Editor: Gilang Fattah
The post Organisasi Wartawan Kecam Kekerasan Jurnalis di PT GRS Kabupaten Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Organisasi Wartawan Kecam Kekerasan Jurnalis di PT GRS Kabupaten Serang"
Posting Komentar