Selain Tanah dan Bangunan, Kejari Serang Sita Uang Rp1,6 Miliar dari Bos Pabrik Pil PCC
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita 9 bidang tanah dan bangunan milik Bos pemilik pabrik produksi pil PCC di Kota Serang, Beny Setiawan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,6 miliar turut disita.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, seluruh sitaan tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan telah dilimpahkan, pada Rabu (6/8/2025) kemarin.
“Saat ini uang tersebut telah disimpan di Penyimpanan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Serang,” kata Siddiq kepada BantenNews.co.id, Kamis (7/8/2025).
Aset Benny serta uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dari bisnis produksi pil PCC. Selain itu, kata Siddiq, ada transaksi sebesar Rp80 juta hingga Rp8 miliar dari tiga rekening bank atas nama Beny dan Reni yang terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Benny bersama istrinya Reni Maria Anggraeni dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). keduanya disangkakan Pasal 3, 4, 5 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sedangkan untuk aset lainnya, Beny memiliki 9 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit kendaraan truk pikap Isuzu Traga. Aset tanah itu seluruhnya berada di Kota Serang, termasuk rumah mewah di Lialang, Kecamatan Taktakan, yang jadi lokasi produksi pil PCC.
“Seluruh asetnya di Kota Serang saja enggak ada di luar,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
The post Selain Tanah dan Bangunan, Kejari Serang Sita Uang Rp1,6 Miliar dari Bos Pabrik Pil PCC appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Selain Tanah dan Bangunan, Kejari Serang Sita Uang Rp1,6 Miliar dari Bos Pabrik Pil PCC"
Posting Komentar