Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang, Mahasiswi Untirta Jadi Tersangka

SERANG – Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) jurusan Pendidikan Guru PAUD, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2025 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Sekitar pukul 19.20 WIB, Yosmaida mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri. Ia mengaku melaju di tengah marka jalan untuk menghindari deretan mobil yang terparkir.

Dari belakang, sebuah motor yang dikendarai pria berinisial HS bersama penumpangnya menyenggol setang kanan motor Yosmaida, menyebabkan keduanya terjatuh. Yosmaida mengalami luka lecet di wajah, sementara HS mengalami cedera lebih parah dan dilarikan warga ke RS Sari Asih.

“Dia lebih parah dari saya, kepalanya yang kena. Tiga hari setelah kejadian, kami dipanggil ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan,” ujar Yosmaida kepada BantenNews.co.id, Senin (25/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Yosmaida dan HS sempat berupaya melakukan musyawarah terkait biaya pengobatan HS yang dinilai akibat kelalaian Yosmaida. Namun, Yosmaida keberatan dianggap sebagai penyebab utama kecelakaan.

“Saya mau bantu walau belum dinyatakan bersalah, saya punyanya Rp1 juta,” katanya.

Nominal tersebut dianggap tidak mencukupi. Pihak keluarga HS yang didampingi kuasa hukumnya memperkirakan biaya pengobatan, tempat tinggal sementara di Serang, dan kebutuhan lain mencapai puluhan juta rupiah, tidak termasuk yang ditanggung Jasa Raharja. HS yang merupakan warga Lampung harus menyewa kos selama masa pemulihan.

Beberapa kali upaya perdamaian dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan nominal. Yosmaida bahkan berencana menjual motornya untuk membantu biaya, tetapi tidak dapat dilakukan karena motor beserta STNK disita sebagai barang bukti hingga kasus selesai. Pihak keluarga HS juga sempat menyebut rencana perawatan lanjutan di Singapura.

Yosmaida mengaku kesulitan memenuhi tuntutan biaya karena keterbatasan ekonomi. “Saya kuliah juga pakai uang negara lewat beasiswa KIP Kuliah. Ayah saya juga sedang tidak bekerja,” jelasnya. Ia sempat mengumpulkan Rp3 juta dari beasiswanya, namun tetap tidak diterima pihak HS.

Pada 8 Agustus 2025, Polresta Serang Kota menetapkan Yosmaida sebagai tersangka. Meski begitu, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Itu yang paling saya takutkan, dampaknya terhadap perkuliahan,” ucapnya.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, membenarkan penetapan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat penetapan tersangka karena perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Menurut Dedi, upaya restorative justice (RJ) sudah diupayakan sejak awal, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Ada miskomunikasi. Keinginan HS dan kemampuan Yosmaida tidak bertemu. Maka kami gelar perkara sesuai fakta TKP dan lakukan penyidikan,” tuturnya.

Dedi menambahkan, Yosmaida disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Upaya perdamaian masih memungkinkan ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Kalau di Kejaksaan masih ada kesempatan untuk RJ, semoga bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

The post Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang, Mahasiswi Untirta Jadi Tersangka appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang, Mahasiswi Untirta Jadi Tersangka"

Posting Komentar